[caption id="attachment_172429" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption] Hari ini saya dikirimi sepotong kue tart dari keponakan saya yang berulang tahun 17 tahun, sweet seventeen, katanya. Meskipun tidak berlaku secara umum, tetapi bagi kebanyakan orang, ulang tahun ke 17 ini sering dijadikan momen spesial, dan bagi sebagian orang yang mampu, ulang tahun ke 17 sering dirayakan secara besar besaran. Melihat fenomena ini, muncul pertanyaan di benak saya, mengapa harus 17 tahun? Bila kita merujuk pada batasan usia secara psikologi dan menurut WHO, usia 17 tahun masih masuk dalam kategori remaja (11 - 20 tahun). Artinya, orang yang berusia 17 tahun ini masih berada pada masa peralihan antara masa kanak kanak dan dewasa. Masih berada pada perkembangan mental yang belum matang, tidak stabil dan rentan di pengaruhi oleh kondisi lingkungan. Bila kita melihat dari sisi hukum, usia 17 tahun ini pun belum dapat disebut Dewasa (meskipun hukum di Indonesia, penetapan batasan usia dewasa masih berbeda beda). Menurut UU Perkawinan No.1 tahun 1974, pasal 47, yang dimaksud anak dalam UU perkawinan adalah usia di bawah 18 tahun. Menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 1 angka 23, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18. Menurut UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 1 ayat 1, anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun. Bahkan ada beberapa hukum yang menyebutkan batasan usia dewasa adalah 21 tahun. Jadi, dari sisi Psikologis dan Hukum, orang yang berusia 17 tahun belum dapat dikatakan dewasa atau dengan kata lain belum mandiri. Satu satunya hak istimewa yang diperoleh dari usia 17 tahun ini adalah sudah boleh memiliki KTP dan SIM sebagai kartu identitas. Artinya, mereka memiliki kebebasan untuk mengendarai kendaraan sendiri, boleh buka rekening sendiri, boleh mengurus surat surat sendiri, atau dengan kata lain lebih banyak hal yang dapat dilakukannya sendiri tanpa persetujuan orang tua. Kesimpulan penjabaran diatas, untuk orang tua yang memiliki anak usia ini lebih harus berhati hati, karena dari sisi psikologis mereka masih sangat labil, tetapi di sisi lain mereka sudah bisa memiliki kartu identitas sebagai bekal untuk melakukan sesuatu yang mereka inginkan. Mungkin ini juga dapat menjadi PR buat pemerintah, karena bila secara hukum dikatakan dewasa baru usia 18 tahun, mengapa di usia 17 sudah boleh memilliki Identitas sendiri. Lalu, mengapa 'sweet' hanya pada angka 17, jawabnya mungkin di usia itu sang remaja ini merasa sudah punya identitas sendiri dan merasa sudah 'gede' jadi tidak mau diatur lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H