Mohon tunggu...
Ariyani Na
Ariyani Na Mohon Tunggu... Wiraswasta - ibu rumah tangga

Hidup tidak selalu harus sesuai dengan yang kita inginkan ... Follow me on twitter : @Ariyani12

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Asuransi Kesehatan Komersial Berbeda dengan BPJS JKN

16 September 2014   05:51 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:34 4923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu BPJS / TRIBUNNEWS/HERUDIN

[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="Kartu BPJS / TRIBUNNEWS/HERUDIN "][/caption]

Setelah diberlakukannya BPJS JKN untuk masyarakat umum, banyak yang membandingkan BPJS JKN dengan asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi komersial .

Perlu diketahui bahwa asuransi kesehatan yang dijual oleh perusahaan asuransi komersial ada dua jenis, pertama asuransi kesehatan yang dijual kepada perusahaan-perusahaan yang akan mengasuransikan karyawannya (employee benefit) , kedua asuransi kesehatan yang dijual kepada perorangan/individu.

Asuransi kesehatan yang dijual  perusahaan asuransi komersial kepada perusahaan untuk karyawan dan keluarga karyawan (istri dan anak) memiliki manfaat :

  1. Rawat inap dan pembedahan
  2. Rawat jalan
  3. Persalinan
  4. Perawatan gigi
  5. Santunan duka

Yang menjadi nasabah produk asuransi kesehatan untuk karyawan ini biasanya perusahaan perkantoran, sedangkan untuk pekerja pabrik, perusahaan biasanya mengambil produk sejenis di perusahaan pemerintah (dulu) Jamsostek, karena premi yang ditetapkan perusahaan asuransi komersial lebih mahal dibanding dengan Jamsostek (sekarang BPJS).

Karena premi lebih mahal maka manfaat yang diberikan lebih besar dan tentunya mereka berusaha memberikan pelayanan yang nyaman bagi nasabah dengan banyak bekerjasama dengan RS, terutama untuk RS Swasta ternama, yang saat ini belum mau bekerjasama dengan BPJS, dan tanpa perlu harus membawa rujukan.

Sedangkan asuransi kesehatan yang dijual kepada perorangan hanya memberikan manfaat :

  1. Rawat inap dan pembedahan
  2. Rawat jalan sebelum dan sesudah perawatan sehubungan dengan pembedahan
  3. Perawatan intensif untuk beberapa kasus penyakit.

Selain itu, ada banyak pengecualian dan ketentuan yang tertuang dalam polis asuransi kesehatan individu yang membuat perusahaan asuransi tidak berkewajiban membayar biaya perawatan/klaim.Hal lainnya, untuk masuk dan disetujui memiki asuransi kesehatan ini kita diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan ataupun menyetujui untuk membuat pernyataan sehubungan dengan riwayat penyakit yang menjadi dasar pertimbangan seleksi masuk.

Melihat manfaat yang diberikan BPJS, yang sama dengan manfaat asuransi kesehatan untuk karyawan, (employee benefit), bukan dengan manfaat asuransi kesehatan perorangan maka kita tidak dapat membandingkannya dengan asuransi kesehatan perorangan.

Lalu bagaimana sebaiknya? Ikut BPJS atau membeli asuransi kesehatan komersial ?

Saran yang dapat saya berikan adalah :

  1. Untuk karyawan yang sudah mendapatkan fasilitas asuransi kesehatan dari tempatnya bekerja, yang dibeli oleh perusahaan di perusahaan asuransi komersial (employee benefit), maka tidak perlu lagi membeli BPJS, kecuali bila anggota keluarga tidak diikut sertakan (biasanya untuk karyawan perempuan hanya berlaku untuk dirinya sendiri) maka perlu untuk membeli BPJS bagi anggota keluarga yang lain. Hai ini berlaku juga untuk karyawan yang mendapatkan asuransi kesehatan BPJS dari tempatnya bekerja, bila ada anggota keluarga yang tidak diikutsertakan sebaiknya dibelikan, bila tidak mampu maka sebaiknya mengajukan ke pemerintah setempat untuk tergolong dalam PBI (penerima bantuan iuran)
  2. Untuk yang bukan karyawan, atau karyawan yang tidak diasuransikan perusahaan , sebaiknya membeli asuransi JKN dari BPJS daripada asuransi kesehatan individu, karena manfaat dari BPJS lebih lengkap, yaitu rawat jalan, rawat inap, persalinan hingga perawatan gigi yang biasanya tidak dicover oleh perusahaan asuransi swasta.
  3. Untuk yang bukan karyawan tetapi merasa mampu untuk membayar semua keperluan kesehatan termasuk biaya berobat jalan atau yang terbiasa berobat jalan di RS besar atau praktek dokter pribadi yang tidak bekerja sama dengan BPJS, maka cukup memiliki asuransi kesehatan peorangan di perusahaan asuransi komersial, sebagai antisipasi bila harus menjalani rawat inap atau pembedahan atau penyakit kritis.

Apakah bila sudah memiliki BPJS masih perlu memiliki asuransi kesehatan individu/perorangan?

Ketentuan polis asuransi kesehatan individu biasanya mencantumkan ketentuan koordinasi manfaat yang bunyinya demikian “Dalam kasus dimana Tertanggung (yang diasuransikan) dijamin dalam waktu bersamaan oleh lebih dari asuransi kesehatan dan atau asuransi yang disponsori pemerintah, maka penggaantian manfaat tidak dapat melebihi jumlah yang ditagih bagi biaya sah yang terjadi" dan seterusnya sesuai aturan dari perusahaan yang menerbitkan polis.

Dengan demikian, perusahaan asuransi kesehatan individu akan tetap membayar klaim yang diajukan meskipun BPJS sudah membayar, namun tetap mengikuti aturan/ketentuan yang tercantum pada polis yang dimiliki.

Kembali ke pertanyaan apakah masih perlu membeli asuransi kesehatan individu bila sudah memiliki BPJS JKN?

Hal yang perlu diketahui adalah cari tahu bagaimana ketentuan produk asuransi kesehatan yang diambil, apakah premi yang dibayarkan akan hangus atau dikembalikan penuh pada akhir kontrak? Bila dikembalikan penuh tidak ada salahnya mengikuti karena kita sekaligus dapat menjadikannya sebagai upaya menabung.

Bila tidak dikembalikan penuh perlu dipertimbangkan alasan-alasan berikut :

  1. Apakah benar besarnya manfaat asuransi yang diberikan BPJS tidak mencukupi?
  2. Apakah benar kemampuan keuangan kita sanggup untuk membayar sejumlah premi yang akan hangus nantinya?

Dengan menjawab kedua pertanyaan tersebut maka kita dapat lebih mudah memutuskan apakah masih perlu membeli asuransi kesehatan perorangan atau dapat mengalihakan dananya untuk membeli asuransi pendidikan anak atau hari tua.

Demikian penjelasan yang dapat saya berikan, semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun