Saat pilpres lalu, saya pernah menulis artikel dengan judul Warga Miskin, BPJS dan Kartu IndonesiaSehat, dimana saat itu saya mempertanyakan apakah kartu Indonesia sehat akan sama dengan JKN BPJS atau tidak.
Tanggal 3 November 2014, tiga kartu sakti pun diluncurkan, satu diantaranya Kartu Indonesia Sehat yang programnya ternyata sama dengan JKN dan dikelola oleh BPJS, dengan penambahan jumlah peserta miskin dan dengan perbaikan serta penambahan fasilitas pelayanan kesehatan.
Karena dikelola oleh BPJS maka Penerima Kartu Indonesia Sehat adalah peserta BPJS yang tergolong PBI (Penerima Bantuan Iuran), yaitu peserta asuransi Jaminan Kesehatan Nasional yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan diluncurkannya Kartu Indonesia Sehat ini, maka bagi penduduk miskin di Jakarta otomatis akan memiliki 2 kartu dengan hanya satu manfaat, yaitu pelayanan kesehatan gratis di sejumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS. Dua kartu tersebut terdiri dari Kartu Jakarta Sehat, dan Kartu Indonesia Sehat ( menjadi tiga Kartu bila BPJS Kesehatan pun mengeluarkan kartu).
Mengingat penerima kartu tersebut kebanyakan masyarakat umum yang tidak mengikuti perkembangan berita, maka keberadaan kartu - kartu dengan satu manfaat tersebut tentu akan membingungkan penerimanya, sehingga sebaiknya, saat Kartu Indonesia Sehat diserahkan, maka Kartu Jakarta Sehat dan/atau Kartu peserta BPJS kesehatan dan sejenisnya, ditarik oleh Kementerian Sosial, sehingga masyarakat hanya memegang satu kartu yaitu Kartu Indonesia Sehat.
Menurut Menteri Sosial, Khofifah Indarparawangsa, dalam acara Kupas Ketujuh, Edisi Kartu Sakti Jokowi di Metro tv, tanggal 3 November 2014, kedepan seluruh peserta JKN BPJS, baik yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah (PBI) maupun yang dibayarkan sendiri akan memegang kartu yang sama yaitu Kartu Indonesia Sehat, dengan harapan tidak ada perbedaan pelayanan dari Faskes untuk kedua kategori peserta JKN tersebut.
Sama halnya dengan Kartu Indonesia Sehat, maka bila penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) otomatis akan menjadi penerima Kartu Indonesia Pintar, maka sebaiknya bila KIP sudah diserahkan maka KJP dan kartu sejenisnya, ditarik oleh Kemensos agar masyarakat tidak bigung dan tidak memegang banyak kartu.
Mengingat data yang digunakan adalah data PPLS (Pendataan Perlindungan Sosial) tahun 2011, maka tentu akan ada masyarakat yang seharusnya tergolong kedalam 40 persen masyarakat yang kesejahteraannya dibawah rata-rata dan layak menerima bantuan, menjadi tidak mendapatkan dan program ini bisa menjadi salah sasaran.
Karena anggaran yang digunakan adalah anggaran negara yang cukup besar, dan supaya tidak salah sasaran seperti yang terjadi selama ini, maka kita dapat membantu melaporkan bila mengetahui ada masyarakat yang seharusnya tidak layak menerima bantuan tetapi menerima bantuan atau yang seharusnya layak menjadi penerima tetapi tidak menerima bantuan.
Laporan masyarakat dapat disalurkan melalui website LAPOR (http://www.ukp.go.id/lapor) atau SMS ke 1708 dengan format KKS spasi nomor penerima bantuan, bila bukan penerima bantuan maka isi sms KKS spasi kemudian isi laporan (lihat infonya disini)
Perlu diketahui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) ini juga dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi ataupun keluhan terhadap layanan publik baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
Edisi lengkap tayangan Kupas Ketujuh, Kartu Sakti Jokowi ada dibawah ini
https://www.youtube.com/watch?v=qKg9jzRcTyA
https://www.youtube.com/watch?v=28d5OUytoEk
https://www.youtube.com/watch?v=NAWrpeSmSWY
https://www.youtube.com/watch?v=06au0d-MByw
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H