Menurut Rachma (2022), upaya mencegah dan mengatasi bullying di sekolah bisa dimulai dengan:
 1. Menciptakan Budaya Sekolah yang Beratmosfer Belajar yang Baik
2. Menata Lingkungan Sekolah Dengan Baik..
3. Dukungan Sekolah terhadap Kegiatan Positif Siswa.
Menurut Rachma (2022), pencegahan bullying pada peserta didik harus melibatkan pihak-pihak yang lain, antara lain keluarga, sekolah, dan masyarakat. Keluarga memiliki kewajiban mendidik dengan menerapkan pola asuh yang benar serta memberikan contoh yang baik. Sekolah sebagai instansi yang bertanggung jawab mengontrol batasan hubungan antar siswa serta mengawasi tindak  bullying dalam lingkungan sekolah.Â
Smith dalam Putri & Suyanto (2016) dalam Dafiq dkk (2020) menuliskan sebelasupaya preventif maupun interventif dalam pendekatan bullying, antara lain : (1) Membuat kebijakan (2) Memotivasi siswa, (3) Menciptakan atmosfer kelas yang membuat hubungan hangat antara siswa, (4) Kurikulum yang memberikan informasi mengenai bullying, dampak, dan pertolongan bagi siswa, (5) Mengatasi perilaku yang melibatkan  SARA, (6) Melakukan pengawasan terhadap perilaku siswa diluar kelas, (7) Melibatkan siswa-siswa yang sudah di training untuk membantu danmengatasi permasalahan, (8) Memberikan sanksi, (9)Melibatkan orang tua korban bullying dengan menyelenggarakan diskusi, (10) Memberikan kesempatan kepada korban untuk menyatakan kesedihannya di hadapan pelaku bullying dan teman-teman pendukung korban, (11) Pendekatan-pendekatan lainnya yang tujuannya memberi dampak perubahan perilaku menjadi positif kepada siswa dalam tindak  bullying.Â
Berdasarkan ketiga pendapat di atas, dapat disintesiskan bahwa banyak alternatif upaya pencegahan bullying, misalnya menciptakan atmosfer di lingkungan sekolah yang nyaman untuk belajar, memberikan materi atau kurikulum mengenai tindak bullying, pihak sekolah melakukan pengawasan terhadap siswa dan memfasilitasi berbagai kegiatan siswa di sekolah, memberikan sanksi kepada siswa, adanya kolaborasi antara sekolah dan orang tua maupun masyarakat, memberikan kesempatan kepada korban untuk berbicara, dan melibatkan siswa dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak bullying.Â
Referensi
1. Rachma, A. W. (2022). Upaya Pencegahan Bullying Di Lingkup Sekolah. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 241-257.
2. Dafiq, N. D., Claudia Fariday Dewi, Nai Sema, & Sahrul Salam. (2020). Upaya Edukasi Pencegahan Bullying Pada Siswa Sekolah Menengah Atas Di Kabupaten Manggarai
Ntt. Randang Tana - Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 120-129.https://doi.org/10.36928/jrt.v3i3.610
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H