Mohon tunggu...
Aristyanto (Ais) Muslim
Aristyanto (Ais) Muslim Mohon Tunggu... Guru - Guru SMP

Saya memiliki hobi membaca dan mencari baik ilmu dan pengalaman di buku dan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Catatanku tentang Harta Kita: Apakah Bisa Jadi Solusi Turunkan Rating? (Part 2)

30 September 2024   18:13 Diperbarui: 30 September 2024   18:27 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Hadis yang menjelaskan tercelanya tindakan menarik kembali hibah menunjukkan bahwa tindakan tersebut diharamkan. Pengecualian bagi orang tua yang menarik hibah dari anaknya dimaksudkan agar mereka memperhatikan nilai-nilai keadilan dalam pemberian hibah kepada anak-anaknya.

Pemanfaatan barang hibah berupa tanah sawah sebagai jaminan utang oleh pemberi hibah dilakukan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh pemberi hibah. Namun, tindakan ini dapat mendatangkan kerugian bagi anak-anaknya. Hal ini karena tanah sawah yang diberikan sebagai hibah dikelola oleh pihak yang memberikan utang, sehingga luas tanah sawah yang dikelola oleh ahli waris berkurang. Selain itu, hasil yang diperoleh dari tanah tersebut juga menjadi lebih sedikit. Akibatnya, pemilik tanah mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan.

**Wakaf**  
a. **Definisi**  
Wakaf adalah bentuk sedekah yang nilainya tidak boleh berkurang. Orang yang memberikan wakaf disebut *wakif*, dan penerima atau pengelola wakaf disebut *nazhir*, yang dapat berupa badan hukum seperti yayasan atau individu. Wakaf dapat berupa barang atau uang, di mana wakaf uang adalah wakaf yang diberikan dalam bentuk tunai oleh individu, kelompok, lembaga, atau badan hukum. Secara etimologis, kata *wakaf* berasal dari "waqafa", yang berarti berhenti. Secara terminologi, wakaf berarti "menahan harta dan memberikan manfaatnya". Menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyyah, Syafi'i, dan Hanbali, wakaf adalah tindakan menahan harta yang masih dapat dimanfaatkan, sementara harta itu sendiri tetap utuh, dan manfaatnya digunakan untuk tujuan kebajikan, sehingga harta tersebut tidak lagi menjadi milik wakif dan dianggap milik Allah.

Dalam Pasal 215 Kompilasi Hukum Islam, wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum seseorang, kelompok, atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari miliknya dan melembagakannya untuk kepentingan ibadah atau kepentingan umum sesuai ajaran Islam. Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat selamanya atau dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.

b. **Dasar Hukum, Fungsi, dan Rukun**  
Islam sangat memuji perbuatan kebaikan dalam menafkahkan harta, terutama jika diniatkan untuk memperoleh ridha Allah SWT, yang akan dibalas dengan pahala berlipat ganda. Hal ini selaras dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 261: "Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui."

bersambung...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun