Mohon tunggu...
Aristyanto (Ais) Muslim
Aristyanto (Ais) Muslim Mohon Tunggu... Guru - Guru SMP

Saya memiliki hobi membaca dan mencari baik ilmu dan pengalaman di buku dan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Suatu Tulisan tentang Putusan Hakim_Part_II

11 September 2024   14:45 Diperbarui: 11 September 2024   14:47 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selayaknya perkawinan dianggap sebagai ikatan suci antara suami dan istri, bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia. Dalam hubungan ini, terdapat aturan yang mengatur hak dan kewajiban dari setiap individu dalam keluarga. Diharapkan suami dan istri dapat menjadi penenang hati satu sama lain, menjaga keutuhan rumah tangga, sehingga perceraian atau talak dapat dihindari, yang pada akhirnya juga berdampak pada stabilitas sosial masyarakat.

Namun, data menunjukkan bahwa angka perceraian terus meningkat setiap tahun, baik secara nasional maupun di daerah-daerah. Berdasarkan data dari Badan Peradilan Agama MA RI pada tahun 2014, terlihat perbandingan jumlah kasus cerai talak dan cerai gugat dari tahun 2010 hingga 2014, yang ditampilkan dalam bentuk grafik.

badilag.mahkamahagung.go.id
badilag.mahkamahagung.go.id

Data dari Badan Peradilan Agama menunjukkan bahwa dari tahun 2010 hingga 2014, angka perceraian gugat terus meningkat dengan rasio 70:30. Perbandingan serupa juga terlihat di tingkat lokal. Misalnya, di Pengadilan Agama Kwandang pada tahun 2021, rasio perceraian talak dan gugat adalah 18:82, dengan perceraian gugat jauh lebih dominan.

Perbandingan yang sangat condong ke perceraian gugat ini menunjukkan bahwa adanya perluasan hak bagi istri untuk menggugat cerai di pengadilan agama, yang dulunya hanya menjadi hak suami, tidak selalu membawa dampak positif. Pemberian hak tersebut justru memperbesar risiko bagi kelangsungan dan keharmonisan rumah tangga, bahkan berpotensi merusak tatanan sosial. Label "janda" yang kini lebih diterima secara positif, berpotensi membuka ruang bagi perilaku negatif seperti perselingkuhan, perkawinan di bawah tangan, atau zina.

Pergeseran dari perempuan sebagai objek perceraian menjadi subjek ini juga menggambarkan perubahan paradigma, di mana perempuan kini memiliki posisi yang lebih setara dengan laki-laki dalam perceraian dan kemandirian ekonomi. Meskipun Allah SWT telah mengatur keseimbangan hak-hak suami dan istri, dengan batas-batas tertentu untuk menciptakan keteraturan, perubahan ini berdampak pada dinamika rumah tangga dan masyarakat.

Faktor lain yang mempengaruhi perubahan ini adalah meningkatnya pendidikan dan pemahaman perempuan terhadap hak-haknya, serta kesempatan kerja yang semakin luas bagi perempuan. Namun, banyaknya aktivitas istri di luar rumah bisa menyebabkan kurangnya perhatian terhadap kewajiban dalam rumah tangga, termasuk memenuhi kebutuhan batin suaminya. 

Menurut Nella Safitri, yang dikutip oleh Isnawati Rais, ada empat faktor utama yang menyebabkan tingginya angka perceraian gugat: pertama, meningkatnya pemahaman perempuan terhadap hak-hak mereka dalam rumah tangga; kedua, kemandirian ekonomi perempuan; ketiga, pemahaman agama yang lebih baik, termasuk tentang talak; dan keempat, keengganan istri untuk menerima kondisi rumah tangga yang tidak jelas. Bagian pertama dan ketiga akan dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini.

Kajiannya, Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan dapat berakhir karena: a. kematian, b. perceraian, dan c. keputusan Pengadilan. Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, khususnya pasal 65, yang menyatakan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan berusaha, tetapi gagal, untuk mendamaikan kedua pihak. 

Namun, sahnya cerai talak tidak harus diucapkan di depan Pengadilan, karena hanya ikrar talak yang harus disaksikan oleh Pengadilan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 66, yang berbunyi bahwa "Seorang suami yang beragama Islam yang ingin menceraikan istrinya harus mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun