Mohon tunggu...
Aristyanto (Ais) Muslim
Aristyanto (Ais) Muslim Mohon Tunggu... Guru - Guru SMP

Saya memiliki hobi membaca dan mencari baik ilmu dan pengalaman di buku dan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Prahara dan Dialektika Pasca Diberhentikan Tetap Penyelenggara Pemilu

21 Agustus 2024   10:06 Diperbarui: 21 Agustus 2024   10:55 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Konflik Internal Mengguncang KPU

Keputusan pemecatan terhadap empat penyelenggara pemilu telah memicu prahara di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah kontroversial ini tidak hanya menimbulkan perdebatan sengit di internal KPU, tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan potensi gangguan terhadap penyelenggaraan pemilu mendatang.

Sumber-sumber internal KPU mengungkapkan bahwa pemecatan ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pandangan yang tajam mengenai misalnya: tata cara rekapitulasi suara, netralitas penyelenggara, atau dugaan kecurangan. Konflik ini semakin memanas setelah upaya mediasi gagal dilakukan. Hal ini berpotensi yang kami uraikan pada dampak yang akan terjadi seperti :

  • Terganggunya persiapan pemilu: Konflik internal yang berkepanjangan dapat menghambat persiapan teknis dan logistik penyelenggaraan pemilu.
  • Merobek soliditas KPU: Pemecatan ini dapat memicu perpecahan di tubuh KPU dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
  • Mengancam integritas pemilu: Jika tidak segera diselesaikan, konflik ini berpotensi memicu kecurigaan terhadap netralitas dan independensi KPU dalam menjalankan tugasnya.

Sinyal Lemahnya Pengawasan terhadap Penyelenggara Pemilu

Pemecatan empat penyelenggara pemilu menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penyelenggara pemilu. Kejadian ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika dan hukum oleh penyelenggara. 

Beberapa keputusan penyelenggara teknis tingkat pusat berbau kepentingan dan sarat kontroversi baik dari pengurangan umur syarat calon dan sebagainya, dan diperparah dengan adanya praktek sesnsasional yang mengarah pada isu kekerasan seksual, pelecehan hingga penyelewengan kekuasaan dan anggaran penyelenggaraan pemilu. 

Sebagai saran baiknya dalam perekrutan penyelenggara harus menomor satukan Karakter dan Nilai KeberAgamaan agar hal-hal ini tidak terus dipertahankan dan menjadi PR bagi kita semua demi Indonesia kedepan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun