Mohon tunggu...
Fadly Rakefing
Fadly Rakefing Mohon Tunggu... Buruh - Maluku Tengah

Mengabdi untuk Republik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pj Gubernur Jambi Dukung Percepatan Pembangunan Proyek Prioritas Nasional Kawasan Industri Kemingking

20 Februari 2021   23:08 Diperbarui: 20 Februari 2021   23:24 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jambi - Penjabat (Pj.) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni mendukung upaya untuk dilakukan percepatan investasi di daerah. Hal itu ia sampaikan saat meninjau Proyek Strategis Nasional pembangunan kawasan industri di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Dikatakan Pj. Gubernur Jambi, Pemerintah telah menerbitkan Perpres nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang di dalamnya terdapat 27 Kawasan Industri di seluruh Indonesia dan salah satunya adalah Kawasan Industri Kemingking di provinsi Jambi sebagai Kawasan Industri Prioritas Nasional yang dikembangkan oleh PT Jambi Kemingking Ecopark. 

Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sejak awal dilantik untuk memberikan kepastian hukum di daerah terutama yang berkaitan dengan investasi dan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang secara prinsip ingin memberi kemudahan berinvestasi di Indonesia agar tercipta banyak lapangan pekerjaan sehingga perekonomian bisa menggeliat.

"Semangat kita adalah menjalankan UU Pemda dimana sesuai Pasal 67 dan 68 : salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu melaksanakan program strategis nasional. Karena itu, tadi kita sudah mendengar semua pihak mendukung (pembangunan kawasan industri)," ungkap Pj. Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si di Kawasan Industri Kemingking, Muaro Jambi, Sabtu (21/2).

Pj. Gubernur Jambi menambahkan, salah satu program prioritas nasional ini tentu secara prinsip harus didukung penuh.

"Kalau kita bicara tataran hierarki Peraturan Perundang-Undangan, karena ini sudah ada Perpresnya No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, mengutip pernyataan Ibu Bupati Muaro Jambi, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Kepala Bappeda Provinsi Jambi dan Asisten 2 Setda Kab Muaro Jambi yang juga sangat mendukung, saya kira semuanya sudah satu jalur. Nah, untuk itu perlu segera diwujudkan dengan melengkapi persyaratan seperti Peninjauan Kembali terhadap Perda RTRW baik Provinsi Jambi maupun Kabupaten Muaro Jambi."

"Saya kira UU Cipta Kerja itu telah membuat peluang luar biasa untuk Provinsi Jambi dalam rangka menyerap banyak tenaga kerja. Dan salah satu Program Prioritas Nasional ini membuka peluang untuk itu. Kalau kita semua sepakat dari lubuk hati yang paling dalam tidak ada interest apapun, dan kita benar sama-sama untuk kemaslahatan orang banyak, saya kira ini hal penting untuk kita dorong," tegasnya.

Sebelum itu, CEO PT Jambi Kemingking Ecopark Chairil Anwar selaku pengembang Kawasan Industri (KI) tersebut memaparkan, pengembangan KI Kemingking yang berfokus pada industri Agro dan seluruh hilirisasinya ini diharapkan dapat mengoptimalkan industri hilirisasi dari seluruh potensi sumber daya alam yang ada di Provinsi Jambi dan sekitarnya. 

Keberadaan KI Kemingking akan meningkatkan industri-industri manufaktur yang merupakan penyokong utama industri nasional.

"Pengembangan KI Kemingking ini diyakini akan mendatangkan investasi sampai dengan 77 Trilyun rupiah dan membuka sekitar 147.500 lapangan pekerjaan baru," paparnya.

Pengembangan KI terintegrasi seluas 2.150 hektar ini akan terdiri dari kawasan industri, pusat kawasan berikat, pergudangan modern, area tanki timbun, residensial dan komersial area, technopark, pusat riset, pengembangan, pusat edukasi, dan pelabuhan terintegrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun