Mohon tunggu...
aris wandi
aris wandi Mohon Tunggu... Penulis - إقرأ

Bekerja dan usaha

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penolakan UU KPK-RUU KUHP

3 Oktober 2019   06:42 Diperbarui: 3 Oktober 2019   07:34 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Didalam era demokrasi semua orang punya susut pandang yang berbeda beda dalam memberi pendapat agar pendapatnya didengar dengan melakukan  berbagaimacam cara baik Secara lisan ataupun tulisan. Demontrasi termasuk dari salah satu pandangan dalam memberikan pendapat.

Salah satu penyebab terjadinya Demontrasi terjadi karena berbagai macam pihak merasa dirugikan dan ketidakadilan dll. Krisis ekonomi, politik, dosial dan lain sebagainya yang mengakibatkan penyebab terjadinya demontrasi.

Kusus dinegara kita tercinta ini peristiwa demontrasi akhir-akhir ini kerap terjadi dipicu oleh berbagai macam isu-isu yang pada akhirnya demontrasipun tidak bisa dibendung. Dan bentuk demontrasipun beraneka ragam. Ada yang mencoret-coret tubuh, membakar ban dan berteriak-teriak guna untuk mengekspresikan bentuk kekecewaan dan kekesalan kepada pihak terkait.

Aksi demontrasi mahasiswa itu salah satu bentuk  cara mengkritisi suatu sistem yang berada dalam suatu lembaga yang memang patut untuk dikritisi apabila sistem yang ada tidak berjalan sesuai dengan semestinya. Demontrasi itu dilakukan untuk membuat pihak terkait berfikir kembali mengenai keputusan-keputusan yang telah dipublikasikan. Dan mempertimbangkan kembali  hasil keputusan yang baik.

Bentuk kekesalan dan kekecewaan dari sejumlah mahasiswa diseluruh Indonesia terhadap keputusan pemerintah yaitu poin-poin terkait penolakan revisi UU KPK yang kini sudah disahkan sampai pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU KUHP. 

Mahasiswa  menolak keputusan tersebut karena merasa diuntungkan sebelah pihak. Demontrasi mahasiswa serentak terjadi Contohnya saja aksi demontrasi besar-besaran mahasiswa didaerah Melaboh yang dilakukan didepan kantor DPRK. Mahasiswa melakukan aksi tersebut dikarenakan bentuk kekecewaan terhadap keputusan pemeritah terkait UU KPK-RUU KUHP dan menolak pasal-pasal yang tercantum dalam RUU KUHP. Alhasil demontrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa membuahkan hasil yang ditanggapi olek ketua KPK Aceh Barat dan mendukung penolakan terhadap UU KPK-RUU KUHP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun