Mari kita simak agar kita dapat memahami dengan baik argumen tentang dinamika dan tantangan dalam menyelaraskan tugas dan hak negara dan warga negara.
Aturan dasar tentang tugas dan hak negara dan warga negara mengalami dinamika yang luar biasa setelah amandemen (1945) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Berikut adalah bentuk-bentuk perubahan yang dilakukan sebelum dan sesudah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Aturan Dasar Pendidikan dan Kebudayaan serta IPTEK
Hak sipil dalam pendidikan pada awalnya diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah Amandemen Konstitusi (1945) ketentuan tetap diatur dalam Pasal 31 (1) UUD Negara Republik Indonesia (1945) tetapi dengan 131 amandemen. Tinjau pemformatan naskah asli dan pemformatan revisi berikutnya. Draf naskah asli:
Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Penjelasan atas perubahan 31 ayat 1 Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Perhatikan kedua formula ini. Apa yang telah berubah sejak artikel ini? Perubahan pasal tersebut adalah kata "masing-masing" diganti dengan "masing-masing" dan kata "pendidikan" diganti dengan "pendidikan". Pergantian kata dari satu kata ke kata lain merupakan penyesuaian terhadap perkembangan bahasa Indonesia. Perubahan kata "mengajar" menjadi kata "pendidikan" bertujuan untuk meningkatkan hak-hak warga negara, karena makna "mengajar" lebih sempit dari pada makna "pendidikan".
Pendidikan adalah transmisi nilai, sedangkan mengajar adalah transmisi pengetahuan. Nilai-nilai yang ditanamkan kepada siswa lebih dari sekedar pengetahuan. Aspek lainnya adalah keterampilan, nilai dan sikap. Selain itu, proses pendidikan juga dapat berlangsung di tiga lingkungan pendidikan, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Walaupun makna mengajar hanya terjadi di sekolah (bahkan di dalam kelas). Dengan demikian, perubahan kata "pendidikan" menjadi "pendidikan" menyebabkan perluasan hak-hak sipil. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) memasukkan ketentuan baru tentang upaya pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rumusan tersebut terdapat dalam Pasal 31 (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia." Adanya frasa ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). sekaligus memupuk nilai-nilai agama dan memperkokoh persatuan bangsa. Prestasi negara dalam iptek adalah hasil dari internalisasi nilai-nilai ilmiah. Namun nilai-nilai keilmuan yang dihasilkan harus tetap mendukung nilai-nilai religi dan memperkokoh persatuan bangsa.
Apakah Anda setuju dengan pernyataan ini? Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kebudayaan harus siap menerima perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena budaya pemerintahan yang dibentuk MPR, mereka tidak mau mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jika ingin mengubah konstitusi Republik Indonesia, bahkan sejak tahun 1945, harus diadakan referendum terlebih dahulu. (mendapatkan pendapat orang) dengan persyaratan yang sangat ketat. Karena persyaratan yang sangat ketat, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) mungkin tidak akan berhasil. Atas dasar itu, MPR yang lahir dari Pemilu 1999 secara bertahap dan sistematis melakukan perubahan dalam empat amandemen UUD, yaitu (1) Perubahan Pertama, di MPR, sesuai dengan kewenangannya yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - Sidang Umum Tahun 1999; (2) Perubahan Kedua Sidang Tahunan MPR 2000; (3) Perubahan Ketiga Sidang Tahunan MPR Tahun 2001; dan (4) Amandemen Keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002. Keempat amandemen tersebut menghasilkan konstitusi baru, termasuk hak asasi manusia dan kewajiban yang termaktub dalam Pasal 28A-28J. Pasal 28J UUD NRI merupakan pasal yang secara tegas menetapkan adanya kewajiban dasar manusia. Apa tugas dasar seseorang? Apakah hak asasi manusia dibatasi oleh adanya kewajiban dasar manusia? Diskusikan topik ini dalam kaitannya dengan isi Pasal 28J UUD.
- Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Salah satu perubahan penting untuk Pasal 33 terutama dimaksudkan untuk melengkapi aturan yang sudah diatur sebelum perubahan UUD NRI 1945, sebagai berikut:
a. Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI 1945: menegaskan asas kekeluargaan;
b. Pasal 33 Ayat (2) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara;
c. Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara. Adapun ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan tentang prinsip-prinsip perekonomian nasional yang perlu dicantumkan guna melengkapi ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945. Mari kita bicarakan terlebih dahulu mengenai ketentuan-ketentuan mengenai perekonomian nasional yang sudah ada sebelum perubahan UUD NRI 1945.
Dalam rumusan tersebut terkandung maksud untuk lebih mendekatkan gagasan negara tentang kesejahteraan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ke dalam realita kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, perihal tujuan negara disebutkan: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,...”. Maka dalam Pasal 34 UUD NRI 1945 upaya memajukan kesejahteraan umum lebih dijabarkan lagi, ke dalam fungsi-fungsi negara untuk:
a. mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat;
b. memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu;
c. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak;
d. menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dalam hal ini negara Indonesia, sebagai negara kesejahteraan, memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan negara di berbagai bidang kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pelayanan umum yang baik
- Aturan Dasar Tindakan Pertahanan dan Keamanan Pemerintah
Semula pengaturan tentang pertahanan negara menggunakan konsep pertahanan negara [Pasal 30(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945]. Namun setelah perubahan UUD 1945, konsep bela negara diajukan ke Pasal 27(3) dengan beberapa perubahan redaksi. Menurut Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlaku ketentuan tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ] . persediaan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lalu mengapa? Karena upaya bela negara memiliki arti umum.
Pertanyaannya adalah bagaimana menerapkannya? Penerapannya adalah memberikan hak dan kewajiban warga negara untuk pertahanan dan keamanan negara. Bagaimana penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara? Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan sebagai berikut: “Usaha pertahanan dan keamanan negara diselenggarakan melalui sistem pertahanan dan keamanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai komponen utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.” Pemilihan sistem pertahanan dan keamanan nasional (sishankamrata) semesta dipengaruhi oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia. Pengalaman apa di balik memilih Sishankamrata? Mari kita lihat kembali faktor sejarah penting dalam keberhasilan revolusi kemerdekaan 1945 dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan, yang melibatkan penyatuan kekuatan rakyat, angkatan bersenjata dan polisi. Dalam perkembangan selanjutnya, penyatuan angkatan bersenjata dibentuk menjadi suatu sistem pertahanan dan keamanan nasional yang disebut “Sistem Pertahanan dan Keamanan Nasional”.
Berdasarkan pengalaman sejarah tersebut, sistem pertahanan dan keamanan bangsa yang bersifat semesta dimasukkan ke dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apakah Anda tahu apa artinya upaya ini? Jawabannya adalah terus memperkuat keberadaan sistem pertahanan dan keselamatan manusia di alam semesta. Selain itu, posisi penduduk serta TNI dan Polri dalam pertahanan dan keamanan negara semakin diperkuat. Dalam hal ini, posisi rakyat adalah kekuatan pendukung, sedangkan TNI dan Polri adalah kekuatan utama. Sistem ini merupakan salah satu ciri sistem pertahanan dan keamanan Indonesia yang bersifat universal yang mencakup seluruh kemampuan rakyat, warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional secara aktif, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
- Aturan Dasar Hak Asasi Manusia dan Kewajiban
Penghormatan terhadap hak asasi manusia mengalami dinamika yang luar biasa setelah amandemen konstitusi Republik Indonesia tahun 1945. Padahal sebelumnya hak-hak dasar warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya terkonsentrasi pada Pasal 27, 28, 29, 30. , 31 , 32, 33 dan 34, setelah amandemen keempat UUD 1945 berlaku aturan-aturan pokok tersebut. Fakta tersebut diatur tersendiri dengan judul Hak Asasi Manusia (HAM). Ini mengatur tidak hanya hak asasi manusia, tetapi juga hak asasi manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H