TANGERANG - Sikap arogansi pejabat publik Kepala Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang mengusir dan mengancam wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita. Rabu, (07/9/2022).
Diketahui, H. Maksum seorang Kepala Desa Tamiang diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada seorang awak media. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Saat itu, seorang Jurnalis menjumpai kades dengan tujuan mengkonfirmasi terkait berita yang beredar adanya perbuatan pemukulan salah sasaran yang dilakukan oleh warga.
Namun, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak kepala desa justru sebaliknya malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum kades tersebut.
Pejabat Kepala Desa saat dihampiri yang sedang melakukan kerja bakti bersama jajarannya. Dengan seenaknya oknum Kades malah bersikap frontal dan berkata tidak pantas kepada Jurnalis seolah tidak mau untuk di konfirmasi.
"Kamu ada apa kesini, masalah itu (pemukulan salah sasaran) sudah selesai ditangani oleh Polsek. LSM, Wartawan Jangan ikut campur" sontak Kades dengan nada kasar.
Kemudian seorang Jurnalis dengan sikap tenangnya mengatakan "Saya dari media pak, saya ingin konfirmasi terkait berita yang sudah beredar terkait pemukulan salah sasaran oleh warga," tanya Jurnalis A.
Oknum Kades tersebut kembali melontarkan dengan ancaman "Mau saya teriakin warga, biar kamu dipukulin warga sini, sana pergi, sana pergi" ucap Kades sambil mengusir seorang Jurnalis A.
Sungguh sangat disayangkan sikap oknum kepala desa tersebut. Dari sikapnya muncul dugaan publik ada hal yang di tutupinya. Sebagai pejabat publik tidak dibenarkan untuk bersikap arogan terhadap insan media maupun kepada masyarakat.
Dalam Undang-undang Pers, oknum tersebu melanggar pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.