Hasil survei dan wawancara saya bersama kawan-kawan kepada Pak. Anwar (Unit simpan pinjam)
di Koperasi Karyawan Bukopin Pusat Jakarta
Ada beberapa unit di koperasi karyawan bukopin, yaitu diantaranya:
- Unit simpan pinjam
- Unit swalayan
- Unit ATM (pengisian uang pada ATM bank bukopin dikelola oleh karyawan koperasi bukopin)
- Unit pembayaran listrik
- Unit sewa, dll
Keanggotaan koperasi ini adalah harus karyawan Bank Bukopin yang berada di Jakarta (Jakarta-Tanggerang-Bekasi). Jika karyawan koperasi bukopin di alih tugaskan ke luar kota, maka mereka masih menjadi anggota koperasi Jakarta. Tetapi jika karyawan tersebut pure (dari awal) bertugas di luar kota Jakarta atau daerah, maka mereka memiliki cabang koperasi sendiri dan pengembangannyapun berbeda/ masing-masing setiap cabang koperasi bukopin.
Jumlah anggota yang berada di koperasi karyawan bukopin jakarta adalah 1.500 anggota (mencakup karyawan level bawah- level atas)
Syarat-syarat / prosedur keanggotaan pada unit simpan pinjam yaitu:
- Harus melakukan registrasi menjadi anggota koperasi
- Anggota yang telah terdaftar diwajibkan atau dituntut untuk melakukan simpanan umum koperasi (simpanan pokok, simpana wajib, dan simpanan wajib khusus)
Struktur Permodalan Koperasi Bukopin:
- Simpanan Pokok = diwajibkan kepada anggota cukup 1x bayar saja selama menjadi anggota dan jumlahnya tergantung kebijakan masing-masing kantor cabang bukopin. Untuk koperasi bukopin di jakarta adalah sebesar Rp. 100.000,-
- Simpanan Wajib = diwajibkan setiap bulan para anggota harus membayar ke koperasi, jumlahnya berfariasi tergantung pada level karyawan di bukopin. pembayarannya otomatis dipotong dari gaji karyawan yg menjadi anggota koperasi tersebut
- Simpanan Wajib Khusus = anggota melakukan pembayaran cukup 1x selama menjadi anggota Rp. 150.000,00-
- Simpanan lain-lain (simpanan anggota, kredit di bank, dll)
Modal atau pendanaan koperasi bukopin yang utama adalah dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan wajib khusus. ketiga simpanan yang dilakukan para anggota koperasi tersebutlah yang memperkuat permodalan koperasi bank bukopin.
sedangkan koperasi lain biasanya mendapatkan modal untuk mengembangkan koperasinya dari bank / kebutuhan kredit anggotanya, seperti K3A (Kredit Kepada Anggota koperasi). jadi, bank memberikan pinjaman tidak langsung melainkan melalui koperasi dan koperasi yang akan mendistribusikan pinjaman kepada para anggotanya.
Koperasi bukopin memberikan pinjaman kepada anggota dengan syarat minimal keanggotaan telah mencapai 1 tahun (12 bulan) dan pinjamannyapun berfariasi tergantung pada lamanya keanggotaan dan simpanan anggota itu sendiri, serta fasilitas yang diberikanpun berbeda-beda.
anggota dengan masa keanggotaan minimal 1 tahun dapat diberikan pinjaman maksimal adalah 6x dari jumlah simpanan anggota itu sendiri. pertimbangan lainnyapun ditinjau dari kemampuan bayar setiap anggotanya.
Jika karyawan yang telah menjadi karyawan tetap, maka akan diberikan pinjaman dalam jangka waktu 5 tahun masa pengembaliaannya. sedangkan karyawan yang masih dalam status kontrak, maka diberikan masa pengembalian pinjaman selama masa kontraknya masih ada, seperti OB dan security.
Prosedur pengembalian pinjaman & jangka waktu pengembalian:
sistem pengembaliannya otomatis akan dipotong dari gaji pokok anggota sebesar 40% dan jangka waktunya mulai dari 3 bulan - 5 tahun (tergantung pada kebijakan koperasi)
jika ada anggota yang masa keanggotaannya telah mencapai 5 tahun lebih, maka koperasi bukopin dapat memberikan pinjaman maksimal 25 juta tanpa jaminan fisik.
jika anggota sudah tidak menjadi karyawan bukopin, maka mereka wajib melunasi pinjaman yang belum terlunasi atau belum dibayar secara sekaligus atau lunas.
Bunga efektif pinjaman koperasi Bukopin:
- 1 tahun = 11%
- 2 tahun = 12%
- 3 tahun = 12,5%
- 4 tahun = 13%
- 5 tahun = 14%
Macam-macam jaminan anggota yang meminjam di koperasi bukopin:
- Gaji
- Jamsostek
- THT
- dan hak-hak lain yang diterima di koperasi bukopin