Mohon tunggu...
Ni Komang Aristya Julianingsih
Ni Komang Aristya Julianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Mahasiswa Undiksha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Menurut Ajaran Agama Hindu

17 Desember 2021   09:04 Diperbarui: 17 Desember 2021   09:04 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara tentang korupsi, pasti sudah tidak asing lagi bagi kita masyarakat Indonesia. Banyak sekali kasus tindak korupsi yang kita jumpai di Negara kita, baik dari golongan masyarakat biasa hingga anggota pemerintah sekalipun. Dari data yang dimembeberkan oleh Indonesia Corruption watch (ICW) sepanjang tahun 2020 terdapat 444 kasus korupsi yang sudah ditindak oleh penegak. 

Dari kasus tersebut, dikatakan bahwa telah merugikan negara sebesar Rp 18,6 triliun.  Pengaturan korupsi di Indonesia terdapat pada undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi yaitu UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999. Korupsi merupakan hal yang sangat tidak baik, karena tindak korupsi ini tidak hanya merugikan diri sendiri, melainkan juga merugikan orang banyak.

Dari segi keagamaan, tidak ada ajaran agama yang membenarkan tentang tindak korupsi ini. Jika kita liat dari perspektif Agama Hindu, korupsi telah melanggar ajaran dari konsep Tri Kaya Parisudha yaitu berpikir, berkata, dan berbuat dengan baik. Menurut Agama Hindu, korupsi juga melanggar ajaran konsep Catur Purusa Artha yaitu 4 dari tujuan hidup pada manusia yang didalamnya terdiri dari dharma, artha, kama dan moksa. 

Menurut ajaran Hindu, penyebab dari seseorang melakukan tindak korupsi ini adalah karena tidak adanya pengendalian terhadap Sad Ripu yang ada pada dirinya. Sad Ripu adalah keenam musuh yang ada pada diri manusia, yakni : kama, tamak, krodha, moha, mada, dan matsarya. Tak hanya itu, tingginya rasa materialism tanpa adanya kendali pada kerohanian juga menyebabkan orang tersebut melakukan tindak korupsi ini.

Nilai- nilai yang bisa kita tanamkan agar tidak terjerumus ke dalam tindak korupsi adalah jujur (tidak melakukan kecurangan), peduli (peduli antar sesame dan tidak hanya mementingkan diri sendiri), mandiri (tidak mudah bergantung kepada orang lain), tanggung jawab, disiplin, kerja keras, berani, dan adil.

Korupsi merupakan tindakan yang melawan hukum dharma (kebaikan). Telah disebutkan Bhagavad Gita IV.8 bahwa untuk bisa menyelamatkan dunia dari kehancuran, maka Tuhan sendiri akan turun kedunia. Dari sloka tersebut, bisa diartikan bahwa orang yang melakukan korupsi akan dihukum langsung oleh Tuhan.

NAMA : Ni Komang Aristya Julianingsih

NIM : 2111031160

PRODI : S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun