Mohon tunggu...
Aristo Septiawan
Aristo Septiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

saya merupakan kader klinik etik dan advokasi universitas mulawarman, saya gemar menulis legal opinion, dan kebetulan saya merupakan mahasiswa minat studi hukum pidana.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlunya Regulasi Khusus Terkait Pengaturan Khusus Tentang Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH)

23 Juli 2024   08:25 Diperbarui: 23 Juli 2024   08:27 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau bisa disebut dengan ((PMKH)) adalah perbuatan yang memberikan ancaman terhadap integritas dan independensi terhadap sebuah peradilan. Terdapat berbagai regulasi terkait tentang perbuatan ini seperti KUHP, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU ITE. Akan tetapi, pengaturan mengenai (PMKH) masih melebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum memiliki kerangka hukum yang komprehensif yang bersifat khusus terkait dengan perbuatan ini. Maka dari itu, diperlukannya suatu peraturan khusus yang mengatur secara spesifik mengenai (PMKH) untuk bisa menjamin kepastian hukum dan melindungi martabat lembaga peradilan.
Urgensi pengaturan khusus mengenai (PMKH) sangat diperlukan guna mengingat sesitivitas dan kompleksitas masalah yang menyangkut tentang kehormatan hakim dan martabat peradilan. Regulasi a yang ada saat ini dinilai belum cukup memadai untuk mengakomodasi berbagai bentuk (PMKH) yang semakin beragam di era digital. Selain itu, adanya regulasi khusus akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum dalam meni ndak pelaku (PMKH) secara efektif dan proporsional.
Regulasi khusus mengenai (PMKH) hendaknya mencakup beberapa aspek penting. Pertama, definisi yang jelas dan komprehensif mengenai apa yang termasuk dalam (PMKH). Kedua, klasifikasi bentuk-bentuk (PMKH) beserta gradasi sanksinya. Ketiga, mekanisme pelaporan dan penanganan kasus (PMKH) yang efektif dan transparan. Keempat, upaya pencegahan dan edukasi untuk meminimalisir terjadinya (PMKH).
Alasan perlunya pembuatan UU khusus yang mengatur tentang (PMKH)
1. Kejelasan Hukum Aturan yang ada saat ini, seperti KUHP dan UU ITE, tidak secara spesifik mengatur tentang (PMKH). Hal ini sering kali menimbulkan ambiguitas dalam penerapan hukum. Pengaturan khusus akan memberikan definisi yang jelas dan terperinci tentang apa yang termasuk (PMKH), sehingga memudahkan penegakan hukum dan mencegah interpretasi yang terlalu luas atau sempit.
2. Perlindungan Integritas Peradilan Sistem peradilan yang independen dan berwibawa merupakan fondasi penting bagi negara hukum. Aturan khusus tentang (PMKH) akan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap martabat dan wibawa hakim serta lembaga peradilan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
3. Adaptasi terhadap Perkembangan Teknologi Era digital telah membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat berinteraksi dan menyampaikan pendapat. Aturan khusus dapat mengakomodasi bentuk-bentuk baru (PMKH) yang muncul akibat perkembangan teknologi dan media sosial, yang mungkin belum tercakup dalam aturan yang ada.
4. Penguatan Independensi Peradilan Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat dan spesifik, hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan dari pihak luar. Hal ini sangat penting untuk menjamin objektivitas dan keadilan dalam proses peradilan.
5. Keseimbangan dengan Kebebasan Berekspresi Pengaturan khusus dapat memberikan batasan yang jelas antara kritik yang sah terhadap putusan pengadilan dan tindakan yang dianggap melanggar kehormatan hakim. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan martabat peradilan dan hak kebebasan berekspresi masyarakat.
6. Edukasi Publik Proses pembuatan dan sosialisasi aturan khusus dapat menjadi sarana edukasi publik yang efektif tentang pentingnya menghormati lembaga peradilan dan konsekuensi hukum dari tindakan (PMKH).
 
Dalam menyusun regulasi khusus mengenai (PMKH), perlu diperhatikan keseimbangan antara perlindungan kehormatan hakim dengan jaminan kebebasan berekspresi masyarakat. Regulasi ini tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik yang konstruktif terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, diperlukan rumusan yang cermat untuk membedakan antara kritik yang sah dengan tindakan yang benar-benar merendahkan kehormatan hakim.
Regulasi khusus mengenai (PMKH) harus diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti KUHP, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU ITE. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih atau konflik norma dalam penerapannya.
Penyusunan regulasi khusus mengenai (PMKH) merupakan langkah yang tepat dan mendesak. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap kehormatan hakim, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan demikian, integritas dan independensi lembaga peradilan sebagai salah satu pilar negara hukum dapat terjaga dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun