Sebelum pandemi COVID-19 melanda dunia, Presiden Jokowi yang sangat visioner melihat, mencanangkan dan mengerahkan bagaimana caranya membangkitkan prekonomian Indonesia dengan memberikan kemudahan berusaha di Indonesia dan meningkatkan daya saing yang tinggi baik di ASEAN maupun di dunia.Â
Setelah pandemi COVID-19 melanda, semua pelaku usaha merasakan dampaknya secara nyata mempengaruhi prekonomian yang tidak hanya dirasakan kelompok usaha kecil bahkan konglomerasi pun terpengaruh.Â
Artinya perlu dilakukan suatu upaya untuk mereform bagaimana caranya membangkitkan prekonomian kembali, perlu dilakukan upaya bagaimana caranya untuk meningkatkan  kemudahan berusaha di Indonesia yakni mudah mendirikan usaha, mudah mengurus perizinan dan juga memastikan bahwa berusaha di Indonesia itu dijamin kepastian hukum nya baik dari segi  penegakan hukum (law enforcement of contract) nya di jamin, penyelesaian sengketa (settlement of disspute) nya ada payung hukum, dan mereformasi besar-besaran di seluruh jajaran birokrasi.Â
Oleh karena itu dengan semangat demikian berbagai terobosan dilakukan pemerintah baik sebelum pandemi maupun setelah pandemi. Melalui penyusunan dan penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan Omnibus Law pertama di Indonesia dan disusul dengan penerbitan peraturan pelaksananya yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, Kementerian Hukum dan HAM membuat terobosan dengan menghadirkan entitas badan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yakni Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang saat ini merupakan satu-satunya di dunia.Â
Salah satu penopang besar prekonomian dan penyedia lapangan pekerjaan di Indonesia adalah dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Di Indonesia ada sekitar 56 juta UMKM. Illustrasinya kalau satu UMKM mempekerjakan 2 atau 3 orang berarti tersedia 150 juta lebih lapangan pekerjaan.Â
Lantas apa saja keunggulan Perseroan Perorangan? Berikut ini keunggulan dari Perseroan Perorangan kriteria UMK:
- Status Berbadan Hukum (Legal Entity), adanya pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi (limited liability)
- Proses pendaftaran secara online, mudah, dan tanpa akta notaris
- Besaran minimal modal usaha tidak ditentukan (bebas) dan modal usaha tidak dibedakan menjadi modal disetor atau ditempatkan
- Pengumuman pendirian cukup memalui halaman Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum
- Biaya PNBP pendaftaran hanya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Besaran modal perseroan perorangan maksimal 5 miliar rupiah, untuk diketahui perseroan perorangan ini cukup didirikan oleh satu orang saja dan bisa merangkap jabatan pengurus.Â
Setelah launching nya Perusahaan Perorangan secara nasional pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021, maka masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat mengubah usaha pribadi nya menjadi badan hukum sehingga lebih mudah dalam menjalankan usaha nya serta mendapat kemudahan dalam perbankan. Cukup mendaftar melalui laman wesite ptp.ahu.go.id maka pelaku usaha dapat mengupgrade usaha nya menjadi badan hukum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H