Pada tanggal 25 Maret 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan skema full call auction. Skema baru ini berlaku terhadap kurang lebih 220 saham. Namun belum berjalan lama, skema ini banyak mendapat kritikan dari masyarakat. Sebelum kita bahas lebih dalam, mari kita ketahui hal-hal mendasar dari skema baru ini.
Papan Pemantauan Khusus (PPK) adalah papan pencatatan untuk perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI. Saham yang memenuhi 11 kriteria yang dibuat oleh BEI akan masuk ke dalam papan ini. Skema PPK tahap II (Full Periodic Call Auction) merupakan tindak lanjut dari PPK tahap I (Hybrid Call Auction) yang telah berlaku sejak 12 Juni 2023. Pada implementasi full periodic call auction, saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call auction dalam satu hari.
Tujuan dari kebijakan baru ini adalah untuk melindungi investor. Namun di sisi lain, banyak investor ritel protes bahkan membuat petisi terkait FCA. Alasannya adalah karena dalam PPK full call auction tidak ada informasi mengenai bid dan offer, sehingga investor hanya dapat memperhatikan data Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk melihat potensi harga dan volume saham yang akan match.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H