Salah satu yang diatur dalam SE 85 adalah pembatasan penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang. Seperti diberitakan sebelumnya Pemerintah telah membuka Bali dan Kepulauan Riau untuk turis dari 19 negara. Walaupun sudah bdi izinkan untuk beroperasi pembukaan ini masih melalui beberapa proses pemantauan dan juga masih diperketat. Adapun beberapa persiapan yang digerakkan oleh pihak yang bertanggung jawab maupun menteri Sandiaga Uno yakni telah mempersiapkan skill hingga vaksinasi tenaga kerja pariwisata, komitmen implementasi protokol kesehatan dengan sertifikasi CHSE dan aplikasi PeduliLindungi, produk wisata berkualitas dengan penawaran aktivitas wisata yang personalized, customized, localized, dan smaller in size.
Selain keindahan garis pantai yang dimiliki bali, banyak tempat -- tempat wisata di Bali yang menarik perhatian para wisatawan mancanegara sebab keindahannya dapat memanjakan mata,adapun beberapa destinasi wisata yaitu obyek pariwisata Air Terjun, Bukit, Gunung, dan yang menjadi perhatian yaitu obyek wisata yang bernuansa Pantai.Â
Dengan di Bukanya perjalanan Internasional di Bandara Ngurah Rai diharapkan bisa kembali membayar kerugian para pengelola obyek wisata ini. Selain itu Bali bisa lebih terlihat indah dengan keberagaman masyarakat yang berkunjung ke Bali. Harapan yang ingin dicapai pula dengan dimulainya kembali pembukaan obyek wisata di Bali diharapkan dapat membantu pariwisata di pulau lain yang terdapat di Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H