Mohon tunggu...
Arista Luthfianti Putri
Arista Luthfianti Putri Mohon Tunggu... Konsultan - Arista Luthfianti

Sukses selalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyerahan Satwa Dilindungi Maskot Jakarata 'Elang Bondol' oleh Rektor UNISMA Bekasi dan Mapala Tapak Giri ke BKSDA Jakarta

10 Desember 2021   08:21 Diperbarui: 10 Desember 2021   08:27 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Satwa Dilindungi Maskot Jakarata 'Elang Bondol' oleh Rektor UNISMA

Bekasi -- Bertempat di Lapangan Unipreneur UNISMA Bekasi, (05/11), Rektor UNISMA Bekasi bersama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) MAPALA menyerahkan satwa dilindungi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.

Satwa dilindungi itu adalah seekor Elang Bondol (Haliastur indus) yang ditemukan oleh seorang penjaga pemancingan. Atas konfirmasinya kepada lembaga, UNISMA memutuskan untuk memfasilitasi pengembalian 'Maskot Jakarta' (Elang Bondol) tersebut kepada lembaga yang berwenang.

"Awalnya ada seorang penjaga pemancingan menemukan seekor burung langka, yang termasuk dalam satwa dilindungi yaitu, Elang Bondol. Setelah itu, kami langsung berkoordinasi dengan pelbagai pihak, termasuk mahasiswa UKM Mapala, karena kami tahu bahwa pemeliharaan satwa dilindungi itu ada undang-undangnya," tutur Rektor UNISMA, Dr. Hermanto, Drs., M.M., M.Pd.,

Elang Bondol merupakan hewan liar yang masuk dalam kategori satwa dilindungi. Hal ini tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999 dan kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990. Hanya lembaga tertentu yang memiliki izin khusus untuk memelihara hewan ini.

"Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)". [Pasal 40 ayat (2)]

Menyadari hal itu, Rektor bersama dengan UKM MAPALA pun segera menghubungi BKSAD Jakarta untuk menyerahkan Elang Bondol tersebut. Nantinya, burung Elang Bondol itu akan di cek kesehatan oleh BKSAD Jakarta. Apabila kondisi burung dinyatakan sehat, Elang Bondol akan dilepaskan kembali ke alam habitatnya.

Melalui acara ini juga Rektor UNISMA ingin mengajak masyarakat umum untuk mecintai alam. Hewan dilindungi sebaiknya diserahkan ke lembaga konservasi untuk dirawat dan nantinya dilepasliarkan kembali ke alam. Agar menjaga sifat alami hewan tersebut dan meningkatkan jumlah populasi di alam.

Populasi Elang Bondol menurut Jakarta Animal Aid Network (JAAN) di Kabupaten Kepulauan Seribu tersisa tidak kurang dari 18 ekor hingga 2014. Melihat betapa pentingnya tujuan tersebut, Rektor UNISMA mengajak masyarakat yang mempunyai hewan dilindungi agar mau menyerahkannya kembali ke lembaga konservasi.

"Saya harap bagi masyarakat yang mempunyai hewan/satwa liar dilindungi, mari kita lestarikan keberadaanya, dengan mengambalikannya kepada lembaga konservasi. Sangat sedih rasanya, jika keberagaman hewan harus berkurang karena sifat egois kita yang memeliharanya." ucap Rektor UNISMA.

Senada dengan hal tersebut, Ketua UKM Mapala Tapak Giri UNISMA Muhammad Ramli, Bosih-panggilan akrab, juga menyampaikan hal yang sama

"Maka dari itu, satwa yang mengalami kelangkaan harus dilindungi, agar tidak terjadi perubahan ekosistem. Selain itu, satwa langka juga harus dilindungi agar populasinya dapat bertambah, kemudian dilepaskan ke alam liar lagi," kata Bosih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun