Mohon tunggu...
Arista Artanti Rofiah
Arista Artanti Rofiah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Psikologi

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyeleksian Peserta Didik dengan Tes Psikologi (Psikotes)

10 November 2023   11:53 Diperbarui: 10 November 2023   12:14 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tes psikologi merupakan salah satu alat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Pemeriksaan psikologi ini lebih dikenal dengan sebutan asesmen psikologi. Asesmen ini biasanya diperlukan untuk seleksi calon peserta didik, penjurusan atau pemilihan program studi, program bimbingan karir. Pada bidang industri dan organisasi untuk seleksi dan penempatan karyawan, mutase dan promosi karyawan, perencanaan dan pelaksanaan program pelatihan bagi karyawan, seleksi dan penempatan anggota militer. Alat tes psikologi sangat diperlukan ketika melakukan pemeriksaan psikologi selain wawancara dan observasi. Asesmen psikologi tentunya sangat penting untuk menggali kepribadian yang tidak nampak ataupun intelegensi yang tidak bisa diukur oleh mata saja.

Tes psikologi penggunaannya sangat bermacam-macam tergantung usia, bidang pekerjaan, bentuk bahan (alat), jenis, dan aspek yang hendak diukur. Berdasarkan usia tes psikologi dibedakan untuk anak-anak dan dewasa. Berdasarkan bidang tugas (pekerjaan) dibedakan untuk bidang pendidikan, perusahaan, dan militer. Berdasarkan bentuk bahan dibedakan untuk bahan cetakan, tulis menulis, dan alat mainan. Berdasarkan aspek yang diukur yaitu untuk tes kecerdasan, tes bakat, tes kepribadian, dan tes minat. Tes psikologi sendiri dapat dibedakan dari bentuknya yaitu tes proyektif dan tes non-proyektif. Tes proyektif yaitu alat tes yang cenderung menghasilkan cerita atau cerminan dari diri individu, seperti tes grafis, TAT, Rorschach. Sedangkan tes non-proyektif lebih cenderung ke dalam tes yang bersifat pengetahuan untuk intelegensi yang sudah memiliki norma atau terstandarisasi, seperti tes IQ, tes IST, dan tes Binet.

Dalam penyeleksian peserta didik, pemakaian alat tes psikologi harus sesuai dengan keperluan dan tujuan dari pemeriksaan. Data yang diperoleh dari tes psikologi harus diungkapkan dengan jelas dan benar, karena data-data yang diperoleh dari hasil tes psikologi dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan, membuat perencanaan, dan penanganan kasus tertentu. Dalam pasal 41 Kode Etik Psikologi disimpulkan bahwa "Psikolog atau Ilmuwan Psikologi dalam menyeleksi calon peserta pendidikan ataupun pelatihan tidak boleh meminta untuk mengungkapkan informasi pribadi mereka berkaitan dengan sejarah kehidupan seksual, riwayat penyiksaan, perlakuan psikologis dari hubungan dengan orang tua, teman sebaya, serta pasangan atau pun orang-orang terdekat mereka. Namun informasi pribadi boleh diminta ketika informasi pribadi menjadi satu cara penting untuk memahami juga berempati dalam pemulihan atau upaya untuk peserta agar menemukan penanganan yang tepat. Bila infromasi penyeleksian tersebut belum jelas, maka boleh mengungkapkan informasi pribadi, asalkan pengungkapan infromasi pribadi memiliki manfaat berkaitan dengan penyeleksian". Jadi dengan adanya tes psikologi (psikotes) diharapkan agar lebih mudah dalam proses penyeleksian, namun tetap ada aturan dan batasan-batasan yang harus dipatuhi.

Pada tes psikologi memang sangat dijaga kerahasiaannya terutama pada alat tes yang menggali tentang kepribadian dan kecerdasan individu. Dalam pasal 41 ayat 2 Kode Etik Psikologi menyatakan bahwa "Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak meminta peserta pendidikan dan/atau pelatihan untuk mengungkapkan informasi pribadi mereka dalam kegiatan yang berhubungan dengan program yang dilakukan, baik secara lisan atau tertulis, yang berkaitan dengan sejarah kehidupan seksual, riwayat penyiksaan, perlakuan psikologis dari hubungan dengan orangtua, teman sebaya, serta pasangan atau pun orang-orang yang signifikan lainnya. Hal tersebut tidak diberlakukan, kecuali jika program ini menjadi satu cara atau pendekatan yang dianggap penting dan tepat untuk dapat memahami, berempati, memfasilitasi pemulihan dan/atau memampukan peserta untuk menemukan pendekatan penanganan yang tepat bagi isu atau kasus khusus tersebut".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun