Mohon tunggu...
Posko 06 Mangunsari
Posko 06 Mangunsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN WALISONGO SEMARANG

KKN UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Cegah Maraknya Judol, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Adakan Sosialisasi Bahaya Judi Online

27 Juli 2024   10:46 Diperbarui: 27 Juli 2024   10:48 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa KKN bersama Karangtaruna RW 03. (21/07/2024). (Dok. Kominfo Mahasiswa KKN Posko 06)

Di Kelurahan Mangunsari, mahasiswa Kulaih Kerja Nyata (KKN) UIN Walisongo Semarang mengadakan sosialisasi tentang bahaya judi online. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya yang ada di balik kemudahan judi online yang marak saat ini.

Pinjaman Online (Judol) illegal, juga dikenal sebagai judi online illegal, belakangan ini marak dan menjadi masalah besar bagi masyarakat. Banyak orang terjebak dalam lingkaran hutang yang sulit dilepaskan karena modus operandi yang semakin canggih dan janji mendapatkan keuntungan yang lebih cepat.

Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online illegal melalui sosialisasi ini. Saat membuka acara sosialisasi, Bapak Rudi Wintoko menyatakan, "Banyak orang yang tidak menyadari bahwa di balik iming-iming keuntungan cepat, terdapat resiko yang sangat besar"

Dalam pertemuan tersebut, Bapak Rudi Wintoko selaku narasumber sosialisai judi online menyampaikan berbagai bahaya pinjaman online illegal, seperti:

  • Tingkat ekonomi yang menurun : Karena banyaknya orang yang menggunakan uang sebagai bahan taruhan, dapat menyebabkan penurunan ekonomi di masyarakat.
  • Kesehatan mental yang terganggu : Dengan mengalami kalah taruhan berkali-kali, orang akan mengalami stress.
  • Meningkatknya kriminalitas : Dengan adanya judi online mengakibatkan banyaknya perampokan, begal dan lain sebagainya
  • Bunuh diri : Karena mengalami stress akibat kalah taruhan dan ditagih secara terus menerus, mengakibatkan orang memilih untuk bunuh diri
  • Pencurian data : Pihak pinjaman online illegal dapat menyalahgunakan data pribadi yang diberikan saat mengajukan pinjaman untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab

Mahasiswa KKN bersama Karangtaruna RW 03. (21/07/2024). (Dok. Kominfo Mahasiswa KKN Posko 06)
Mahasiswa KKN bersama Karangtaruna RW 03. (21/07/2024). (Dok. Kominfo Mahasiswa KKN Posko 06)
Selain memberi tahu orang tentang bahaya judi online illegal, narasumber juga memberi tahu orang bagaimana cara mengatasi judi online ilegal:
  • Mengakui bahwa dirinya telah kecanduan judi online
  • Renungkan kerugian yang akan dirasakan setelah kecanduan judi online
  • Temukan apa yang menjadi alasan untuk melakukan perjudian online
  • Terus terang dengan orang yang anda percaya, sehingga bisa mendapatkan nasehat dan pencerahan terkait bahaya perjudian online
  • Blokir dan hindari segala akses yang dapat memicu anda melakukan perjudian online
  • Memilih dan melakukan kesibukan yang lebih sehat
  • Dan dapat bantuan professional jika anda benar-benar sudah mengalami kecanduan berat terhadap judi online

Mahasiswa KKN UIN Walisongo melakukan sosialisasi yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Banyak peserta menyatakan bahwa mereka baru saja mengetahui bahaya judi online illegal dan berjanji untuk lebiih berhati-hati dengan uang mereka.

Selain peran pemerintah dan lembaga keuangan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah pinjaman online illegal. Dengan meningkatkan kesadaran tentang bahaya pinjaman online illegal, masyarakat dapat melindungi diri dan keluarga mereka dari hutang yang merugikan.

Mahasiswa KKN UIN Walisongo berharap sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan penyebaran judi online illegal di masyarakat. Untuk memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat, mereka akan terus bekerja sama dengan pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat.

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang melakukan sosialisasi yang menunjukkan kepedulian generasi muda terhadap masalah social yang ada di masyarakat. Semoga kegiatan ini mendorong orang lain untuk berpartisipasi dalam memerangi judi online illegal dan menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan bijak dalam mengelola keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun