Virus pandemi Covid-19 yang telah merebak di Indonesia sejak awal tahun 2020 menyebabkan banyak dampak yang terjadi bagi kehidupan manusia. Pandemi Covid-19 banyak menyebabkan perubahan pola hidup masyarakat dan perekonomian menjadi tidak stabil. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya, hal tersebut berdampak pada keberlangsungan hidup masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari terutama dalam hal pangan. Oleh karena itu masalah tersebut menjadi fokus perhatian pemerintah agar kebutuhan pangan masyarakat di tengah pandemi dapat berjalan seperti biasanya.Â
Dalam menangani masalah tersebut pemerintah merencanakan program penanganan kebutuhan pangan di Indonesia yaitu program Food Estate (lumbung pangan). Food Estate merupakan suatu konsep dalam penanganan masalah pangan di Indonesia yang menjadi satu kesatuan utuh dalam bidang perkebunan, pertanian, dan peternakan dalam suatu lahan yang luas. Lahan yang digunakan dalam pengembangan proyek Food Estate yaitu berupa lahan gambut yang tentunya banyak tersebar di Hutan Kalimantan tengah dan Sumatra Utara. Ditengah krisis pangan yang tengah terjadi didunia, sebab negara produsen pangan tidak bersedia menjual ketersediaan pangannya, sehingga negara pengimpor seperti Indonesia makin mengalami krisis pangan apabila terus diekspor ke negara produsen pangan.
Proyek pengembagan Food Estate di Indonesia tengah digencarkan kembali oleh Presiden Jokowidodo yang disampaikan pada pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2020 terkait ketahanan pangan. Terkait program ketahanan pangan sebelumnya juga telah menjadi program dimasa pemerintahan Soeharto yaitu Pengembangan Lahan Gambut Sejuta Hektare di Kalimantan Tengah. Kemudian masa Pemerintahan Presiden SBY dengan program Merauke Integratade Food and Energi Estate (MIFEE). Namun proyek tersebut dianggap kurang berhasil, oleh karena itu proyek Food Estate ini perlu dipersiapkan dengan baik agar tidak mengalami kegagalan seperti proyek pada masa pemerintahan sebelumnya.Â
Proyek Food Estate ini nantinya akan dikembangkan dengan teknologi modern serta kecanggihan digital dibidang pertanian yang dilakukan oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian, serta tanggung jawab Kementerian PUPR dalam pengembangan sarana dan prasarana dasar yaitu dikegiatan perbaikan saluran irigasi pada kawasan lahan yang digunakan.
Proyek Food Estate menjadi banyak perhatian oleh beberapa pihak. Proyek ini banyak menarik para investor industry pangan nasional, oleh karena itu pemerintah menyusun dasar hukum untuk para investor proyek Food Estate yang tertuang dalam Instrukri Presiden No.5 Tahun 2008. Nantinya setiap perusahan investor tersebut dapat mengolah lahan yang tersedia maksimal 10 ribu ha dengan izin pengolahan 35 tahun. Melihat hal tersebut dapat kita lihat bahwa konsep Food Estate adalah salah satu bentuk perampasan tanah pertanian oleh swasta yang diijinkan oleh pemerintah.Â
Oleh karena itu program ini banyak memunculkan pro kontra ditengah masyarakat sebab keberadaan lahan pertanian bagi masyarakat akan semakin sempit dan malah akan berdampak pada penurunan ekonomi masyarakat khususnya para petani. Selain itu juga kerugian lainnya yang berdampak bagi masyarakat dengan adanya program Food Estate ini yaitu apabila pemerintah tidak dapat memanage dengan baik terkaiat pendestribusian Food Estate maka harga pasar akan mengalami ketidak stabilan dikarenakan penentu harga ditentukan oleh para pemodal.
Melihat dari sudut pandang seorang perencana, program Food Estate yang digagaskan oleh Presiden Jokowi ini memiliki sisi positif dan negatif. Jika dilihat dari sisi positifnya program ini apabila berhasil diimplementasikan akan menyelamatkan proses keberlangsungan ketahanan pangan baik secara nasional maupun internasional, namun sisi negative yang terjadi dapat berdampak pada permasalahan lingkungan yaitu lahan eks proyek lahan gambut yang digunakan akan mengalami degradasi dengan kesuburan tanah yang rendah sehingga tidak dapat digunakan untuk pertumbuhan tanaman secara optimal. Lahan yang digunakan untuk Food Estate juga memerlukan lahan yang besar, serta perlu memperhatikan lahan tersebut cocok atau tidak digunakan untuk menghasilkan produktivitas lahan yang baik atau malah sebaliknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H