Mohon tunggu...
Aris Suandi
Aris Suandi Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan SIDIKJARI.CO.ID
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wartawan Sidikjari.co.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemkab Purwakarta Tunggak Pembayaran Sebesar Rp42 Milyar ke Jasa Kontruksi

8 Maret 2024   19:02 Diperbarui: 8 Maret 2024   19:28 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DPUTR Purwakarta/Aris Suandi

PURWAKARTA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta masih belum melakukan pembayaran kepada para pengusaha (pihak ketiga). Penunggakan pembayaran jasa kontruksi diduga kondisi keuangan Pemerintah Daerah

mengalami defisit. Defisit anggaran ini merupakan imbas dari penurunan pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hilangnya Dana Alokasi Umum ke Pemerintah Daerah.

Menurut salah seorang pengusaha Jasa Kontruksi yang juga selaku Sekretaris ASKUMINDO Sulkopli, Utang Pemda kepada Para Pengusaha yang melaksakan pekerjaan di PUTP Purwakarta mencapai Rp 42 Milyar dari sekitar 188 paket Pekerjaan.

Dalam pertemuan dengan pihak PUTR, Pemkab Purwakarta baru akan melakukan pembayaran di pertengah Bulan Maret Hingga Juni 2024 mendatang.

"Pembayarannya akan dilakukan secara per termin yang akan dimulai pada pertengah Maret hingga Juni,namun jumlahnya belum tahu berapa yang akan dibayarkan Pemda," Kata Sulkopli,Jumat (8/3).

Sementara menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin, Penurunan PAD ini diduga terjadi karena tidak tercapainya target beberapa jenis pendapatan. Akibatnya, pembayaran atas kegiatan yang telah diselesaikan oleh pihak ketiga pembayarannya terhambat.

Secara kausalitas, terjadinya tunda bayar APBD 2023 terhadap pihak ketiga sesuai kontrak. Adalah akibat tidak baiknya kondisi keuangan daerah, pada tahun anggaran berjalan saat itu.

Penyebabnya selain faktor-faktor fundamental, dimungkinkan adanya faktor eksternal yang memengaruhi kemampuan pemerintah daerah untuk membayar tagihan kepada pihak ketiga tepat waktu.

Sebagaimana diketahui, bahwa hutang bayar APBD 2023 kepada pihak ketiga terakumulasi kurang lebih sebesar Rp. 83 M. Dan sampai saat ini belum ada kepastian hukum terkait penyelesaiannya.

"Dengan terjadinya tunda bayar APBD 2023 itu sendiri, mengindikasikan bahwa pengelolaan APBD pada tahun berjalan tersebut memang bermasalah. Implikasinya terhadap APBD Kabupaten Purwakarta TA 2024 menjadi beban yang mengikat, untuk diprioritaskan penyelesaiannya."Kata Agus M Yasin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun