Mohon tunggu...
Arison Malau
Arison Malau Mohon Tunggu... Mahasiswa - SMA

SEPAK BOLA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Ideologi Negara

21 Juni 2024   16:51 Diperbarui: 21 Juni 2024   16:51 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh , Arison malau 

#ica karina

Pancasila, sebagai dasar ideologi negara Indonesia, tetap menjadi pilar utama yang mengikat seluruh elemen bangsa dalam kesatuan dan harmoni. Lima prinsip dalam Pancasila mencerminkan nilai-nilai luhur yang diambil dari akar budaya, sejarah, dan cita-cita bangsa Indonesia.

**Ketuhanan Yang Maha Esa: Landasan Moral dan Spiritualitas**

Prinsip pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan pentingnya keberadaan Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip ini memberikan ruang bagi keberagaman agama untuk hidup berdampingan dengan damai dan harmonis. Dalam konteks ini, Indonesia menjadi negara yang menghargai kebebasan beragama dan mengakui keberagaman keyakinan sebagai bagian dari identitas nasional.

**Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menjaga Martabat Setiap Individu**

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengajarkan kita untuk memperlakukan setiap individu dengan adil dan bermartabat. Ini adalah prinsip fundamental yang menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, prinsip ini berperan penting dalam mencegah diskriminasi dan menjaga persatuan.

**Persatuan Indonesia: Merajut Kebinekaan**

Persatuan Indonesia menegaskan bahwa keberagaman budaya, suku, dan agama adalah kekayaan yang harus dijaga. Prinsip ini mendorong semangat nasionalisme yang inklusif dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama demi kemajuan bersama. Di tengah berbagai tantangan global, semangat persatuan ini menjadi modal sosial yang tak ternilai.

**Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Demokrasi yang Berkeadilan**

Prinsip keempat ini menekankan pentingnya demokrasi yang dijalankan dengan musyawarah dan mufakat. Keputusan yang diambil melalui proses ini mencerminkan keadilan dan partisipasi aktif dari seluruh rakyat. Prinsip ini juga menegaskan perlunya sistem perwakilan yang benar-benar mengakomodasi kepentingan masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun