Kebijakan satu peta atau one map policy merupakan konsep kebijakan yang bertujuan untuk mengintegrasikan data spasial yang dimiliki oleh kementerian dan lembaga pemerintah, agar tidak terjadi tumpang tindih data spasial, dan memperbaiki pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pengelolaan wilayah dan sumber daya alam.Â
Kebijakan Satu Peta mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. Kebijakan satu peta dicanangkan pemerintah melalui peraturan presiden no 9 Tahun 2016 yang mencantumkan 85 peta tematik pada skala 1:50.000 yang diselenggarakan oleh 19 kementerian dan lembaga yang meliputi 34 propinsi. Kebijakan tersebut dilanjutkan dengan peraturan presiden no 23 Tahun 2021, diubah menjadi 158 peta tematik yang melibatkan 24 kementerian dan lembaga yang mencakup 34 propinsi.
Sebanyak 158 informasi geospasial tematik (IGT) dalam kerangka perpres no 23 Tahun 2021 dibagi menjadi perwujudan IGT status sebanyak 26 tematik dari berbagai kementerian, antara lain dari ATR/BPN berupa peta penggunaan dan kepemilikan hak milik, dari ESDM berupa peta wilayah kerja dan wilayah penugasan panas bumi Indonesia, dari kementerian pertanian berupa peta perizinan berusaha di bidang perkebunan, dan lain sebagainya. Selain itu terdapat kategori perwujudan IGT perencanaan ruang, contohnya adalah peta rencana zonasi kawasan strategis nasioanl tertentu dari kementerian kelautan dan perikanan.Â
Juga terdapat kategori perwujudan IGT potensi, sebanyak 147 tematik dari berbagai kementerian. Sebagai contoh diantaranya dari kemenko perokonomian yang berupa peta sebaran lokasi dan akses layanan keuangan.Â
Dari kementerian perdagangan salah satu contohnya berupa peta lokasi kegiatan logistik dan pergudangan. Dari kementerian PUPR diantaranya berupa peta daerah irigasi rawa, peta daerah irigasi tambak dan peta neraca sumberdaya air, dan lain sebagainya. Selain itu masih ada kategori pemutakhiran IGT status terdiri atas 25 tematik, dan kategori pemutakhiran IGT potensi yang terdiri atas 49 tema dari berbagai kementerian.
Kebijakan satu peta dapat digunakan untuk mendukung penyelesaian ketidakseesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan hak atas tanah. Perpres no 23 Tahun 2021 tentang kebijakan satu peta mempunyai kaitan dengan peraturan pemerintah no 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah. Hal ini kemudian menghasilkan peta indikatif tumpang tindih yang  meliputi ketidaksesuaian batas, ketidaksesuaian tata ruang dan ketidaksesuaian kawasan hutan dengan keseluruhan ketidaksesuaian mencapai 43,5 juta hektar.
Kebijakan satu peta juga dapat dimanfaatkan untuk memberikan dukungan dalam penyusunan rencana tata ruang. Berbagai tema peta dalam kebijakan satu peta yang mendukung untuk penyusunan tata ruang diantaranya peta sistem lahan, peta batas wilayah administratif, peta lahan sawah dilindungi, peta hak guna bangunan, peta air tanah, peta rawan banjir, dan lain sebagainya. Dimana sebagian besar peta tersebut sudah terkompilasi, terintegrasi dan sudah dipublikasikan.Â
Dengan adanya kebijakan satu peta, semua peta yuang diperlukan dalam rangka penyusunan dokumen tata ruang sudah tersedia dan dapat diakses dengan mudah. Peta-peta yang tersedia tersebut telah terstandar dan telah bereferensi yang sama. Hal ini yang memberikan kemudahan dalam proses penyusunan dokumen tata ruang.
Kebijakan satu peta juga dirasakan telah memberikan kemudahan dan dukungan dalam rangka penyelesaian konflik pertanahan dan reforma agraria. Hal ini dapat dirasakan dan dicermati dari kompilasi dan integrasi informasi geospasial tematik indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber tanah objek refroma agraria.
Selain itu, kebijakan satu peta juga telah dimanfaatkan dalam mendukung pemetaan lahan sawah yang dilindungi (LDS). Peta usulan lahan sawah dilindungi berasal dari data peta dalam kebijakan satu peta, yaitu peta lahan baku sawah (LBS). Peta lahan baku sawah diverifikasi nenggunakan citra penginderaan jauh terbaru, yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi terhadap data cetak sawah, data irigasi, data tata ruang dan pertanahan serta data kawasan hutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H