Mohon tunggu...
Muhammad Rizki
Muhammad Rizki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Halo, saya adalah mahasiswa hukum semester akhir di Fakultas Hukum Universitas Negeri Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Urgensi Memiliki BPJS Kesehatan dan Tata Cara Pendaftarannya

13 Agustus 2022   20:52 Diperbarui: 13 Agustus 2022   22:09 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu mahasiswa KKN UNDIP sedang melakukan penyuluhan BPJS Kesehatan kepada Ibu-ibu PKK di Pendopo Desa Kalisongo, pada Minggu 24 Juli 2022/dokpri

Kelurahan Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang (27/07/2022) – Tim II KKN UNDIP 2021/2022 Desa Kalisongo melakukan penyuluhan/sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Online dan Cara Klaim Asuransi BPJS Kesehatan di Balai Desa/Pendopo Desa Kalisongo yang dilaksanakan pada Minggu, 24 Juli 2022. 

BPJS Kesehatan merupakan asuransi yang wajib dimiliki oleh warga Indonesia dimana sesuai dengan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Kehadiran BPJS Kesehantan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. 

Dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Perpres No. 82 Tahun 2018 dimana setiap penduduk Indonesai wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan. 

Dalam ayat selanjutnya dijelaskan, keikutsertaan itu dilakukan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan. Kemudian pada saat mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan, calon peserta berhak menentukan FKTP yang diinginkannya. Bahkan, tidak hanya warga negara Indonesia yang wajib mempunyai BPJS Kesehatan, tetapi wajib juga untuk orang asing yang bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial,” berikut bunyi Pasal 14, Bab V, UU Nomor 24 tahun 2011. 

Lalu, pada pasal selanjutnya dijelaskan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Pemberi kerja saat melakukan pendaftaran itu wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya serta keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Ibu-ibu PKK Desa Kalisongo sedang menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam Kegiatan Sosialisasi BPJS Kesehatan pada Minggu, 24 Juli 2022/dokpri
Ibu-ibu PKK Desa Kalisongo sedang menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam Kegiatan Sosialisasi BPJS Kesehatan pada Minggu, 24 Juli 2022/dokpri

 Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sehingga menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi hal yang krusial bagi warga desa dimana mereka sulit dalam mendapatkan informasi. 

Sosialisasi ini berisi kegiatan tata cara pedaftaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi ‘Mobile JKN’, syarat pendaftaran, pembagian kelas fasilitas kesehatan, iuran bulanan yang terbagi dalam beberapa kelas fasilitas kesehatan, dan cara klaim asuransi BPJS Kesehatan jika terdapat beberapa kondisi permasalahan. Dalam sosialisasi ini tidak hanya penyampaian berupa teori tetapi juga langsung praktek pendaftaran secara online melalui aplikasi ‘Mobile JKN’.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun