Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK didirikan dengan fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.Â
Namun, sangat disayangkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir fungsi utama OJK dalam hal pengawasan belum sepenuhnya dilaksanakan secara maksimal. Hal tersebut dibuktikan dengan survei yang dilakukan oleh Citiasia bersama Majalah Infobank terhadap stakeholder OJK pada November-Desember 2019.Â
Sebanyak 182 responden yang berasal dari 68 praktisi industri keuangan serta 114 institusi jasa keuangan, baik perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa pembiayaan khusus diketahui bahwa responden menilai bahwa kinerja pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tidak maksimal.Â
Indeks kinerja OJK secara keseluruhan hanya mencapai 59,3 persen. Lembaga pembiayaan memberi indeks persepsi kinerja OJK terendah, yaitu 51,9 persen, disusul dengan sektor perbankan (55 persen), lembaga jasa keuangan khusus (63,3 persen), dan sektor asuransi (65,2 persen).
Rendahnya kepuasan praktisi industri keuangan terhadap kinerja OJK juga sejalan dengan masih banyak ditemukannya permasalahan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas efektivitas pengawasan kegiatan OJK di sektor perbankan, perasuransian, dan pasar modal dalam kurun waktu 2016-2021.Â
Pada tulisan ini, kami hendak menilik rendahnya indeks persepsi kinerja OJK melalui analisis terhadap 3 (tiga) aspek, yaitu aspek regulasi, aspek anggaran, dan aspek sumber daya manusia.Â
Tiga aspek yang menjadi permasalahan utama fungsi pengawasan oleh OJK adalah sebagai berikut:Â
Regulasi
Pertama, temuan BPK dalam LHP pengawasan sektor pasar modal menyatakan bahwa tidak semua LHP Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal (DPKM) mencantumkan faktor-faktor atau pertimbangan yang dapat memberatkan atau meringankan pengenaan sanksi serta adanya perbedaan pengenaan sanksi dalam LHP DPKM terhadap pelanggaran yang sama pada LHP yang tidak mencantumkan pertimbangan memberatkan atau meringankan.Â
Menurut BPK hal ini disebabkan karena OJK belum menetapkan pedoman quality assurance dan quality control dalam proses pemeriksaan oleh DPKM dengan adanya review berjenjang sampai dengan Deputi Komisioner.Â
Kedua, temuan BPK dalam LHP pengawasan asuransi menyatakan bahwa peraturan turunan yang diamanatkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian belum seluruhnya terbentuk, yaitu: (1) OJK belum mempunyai ketentuan mengenai penyelenggaraan program penjaminan polis, (2) PP tentang badan hukum usaha bersama dan (3) PP yang mengatur kriteria badan hukum asing dan kepemilikan badan hukum asing, serta kepemilikan warga negara asing dalam perusahaan perasuransian.
Anggaran
Proyeksi anggaran OJK periode tahun 2017 s.d. 2021 menunjukkan bahwa sekitar 75%-99% kapasitas anggaran OJK dialokasikan untuk remunerasi, sedangkan alokasi anggaran untuk fungsi utama OJK (pengawasan) cenderung menurun.Â
Alokasi anggaran untuk fungsi utama OJK tersebut belum memadai untuk meningkatkan cakupan pengawasan dan perlindungan konsumen yang mengakibatkan adanya risiko tujuan pengawasan tidak tercapai. Tabel di bawah menunjukkan besaran anggaran pengawasan OJK di sektor Perbankan dan Pasar Modal serta presentasenya dibandingkan dengan total anggaran OJK di tahun tertera.Â
Sumber Daya Manusia
Dalam destination statement OJK mengenai kebijakan dan sasaran yang ingin dicapai OJK dalam jangka menengah tahun 2017-2022, disebutkan bahwa terdapat capaian untuk mewujudkan organisasi dan SDM yang handal. Hasil pemeriksaan LHP BPK terhadap OJK menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan jasa keuangan belum sepenuhnya didukung dengan sumber daya manusia yang memadai.Â
Dalam LHP BPK pada OJK tahun 2017-2019, disebutkan beberapa kelalaian pengawasan OJK di sektor bank umum. Salah satunya, disebutkan bahwa Deputi Kornisioner Pengawas Perbankan (DKB) lalai dalam melakukan koordinasi pengendalian kualitas pengawasan bank.Â
Dalam bidang pengawasan asuransi, ditemukan dalam hasil pemeriksaan atas PDK organisasi bahwa jabatan Kepala Subbagian sampai Kepala Departemen tidak didapati perbedaan tugas dan wewenang, sehingga birokrasi menjadi lebih panjang. Di sisi lain, pengawasan pada bidang pasar modal juga sempat diselewengkan, hal ini terlihat dari tidak cermatnya penanganan kasus yang dengan tidak faktor-faktor atau pertimbangan yang dapat memberatkan atau meringankan dalam LHP.Â
Dilihat dari tiga aspek yaitu regulasi, anggaran dan sumber daya manusia, kinerja OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan masih belum maksimal. Berikut ini adalah rekomendasi dari kami untuk meningkatkan fungsi pengawasan OJK agar lebih maksimal:
- Dalam aspek regulasi, pemangku kebijakan perlu memperbaiki dan menyusun regulasi turunan yang telah diamanatkan oleh undang-undang secara komperhensif.
- Dalam aspek SDM, OJK sebaiknya memberikan pelatihan bagi pegawainya sehingga akan tercipta peningkatan kompetensi yang dapat didukung pula dengan penetapan prosedur kerja.
- Dalam aspek anggaran, diperlukan peningkatan alokasi anggaran untuk pengawasan. Sehingga OJK dapat lebih memaksimalkan fungsinya di sektor pengawasan.
Referensi
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2018). Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengawasan Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Perasuransian Tahun 2015 s.d Semester I Tahun 2017 pada Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta; BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2019). Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengawasan Bank Umum Tahun 2017 s.d 2019 pada Otoritas Jasa Keuangan dan Instansi Terkait Lainnya. Jakarta; BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2020). Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengawasan Terhadap Sektor Pasar Modal Tahun 2018 s.d 2020 pada Otoritas Jasa Keuangan dan Instansi Terkait Lainnya. Jakarta; Auditorat Keuangan Negara II
Kurnia, Miranti Ade. (2020). Begini Hasil Survei atas Kinerja OJK [Internet]. Available from: https://money.kompas.com/read/2020/01/28/213000926/begini-hasil-survei-atas-kinerja-ojk.
Tim Penyusun : Anis Khairiyah, Ariska Widya Alifa, Jauza Akbar Krito, Khadijah Latifah, Nathania Nastiti, Qolby Anindya Jagratara. Vita Eryasuta ReswaraÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI