Anggaran
Proyeksi anggaran OJK periode tahun 2017 s.d. 2021 menunjukkan bahwa sekitar 75%-99% kapasitas anggaran OJK dialokasikan untuk remunerasi, sedangkan alokasi anggaran untuk fungsi utama OJK (pengawasan) cenderung menurun.Â
Alokasi anggaran untuk fungsi utama OJK tersebut belum memadai untuk meningkatkan cakupan pengawasan dan perlindungan konsumen yang mengakibatkan adanya risiko tujuan pengawasan tidak tercapai. Tabel di bawah menunjukkan besaran anggaran pengawasan OJK di sektor Perbankan dan Pasar Modal serta presentasenya dibandingkan dengan total anggaran OJK di tahun tertera.Â
Sumber Daya Manusia
Dalam destination statement OJK mengenai kebijakan dan sasaran yang ingin dicapai OJK dalam jangka menengah tahun 2017-2022, disebutkan bahwa terdapat capaian untuk mewujudkan organisasi dan SDM yang handal. Hasil pemeriksaan LHP BPK terhadap OJK menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan jasa keuangan belum sepenuhnya didukung dengan sumber daya manusia yang memadai.Â
Dalam LHP BPK pada OJK tahun 2017-2019, disebutkan beberapa kelalaian pengawasan OJK di sektor bank umum. Salah satunya, disebutkan bahwa Deputi Kornisioner Pengawas Perbankan (DKB) lalai dalam melakukan koordinasi pengendalian kualitas pengawasan bank.Â
Dalam bidang pengawasan asuransi, ditemukan dalam hasil pemeriksaan atas PDK organisasi bahwa jabatan Kepala Subbagian sampai Kepala Departemen tidak didapati perbedaan tugas dan wewenang, sehingga birokrasi menjadi lebih panjang. Di sisi lain, pengawasan pada bidang pasar modal juga sempat diselewengkan, hal ini terlihat dari tidak cermatnya penanganan kasus yang dengan tidak faktor-faktor atau pertimbangan yang dapat memberatkan atau meringankan dalam LHP.Â
Dilihat dari tiga aspek yaitu regulasi, anggaran dan sumber daya manusia, kinerja OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan masih belum maksimal. Berikut ini adalah rekomendasi dari kami untuk meningkatkan fungsi pengawasan OJK agar lebih maksimal:
- Dalam aspek regulasi, pemangku kebijakan perlu memperbaiki dan menyusun regulasi turunan yang telah diamanatkan oleh undang-undang secara komperhensif.
- Dalam aspek SDM, OJK sebaiknya memberikan pelatihan bagi pegawainya sehingga akan tercipta peningkatan kompetensi yang dapat didukung pula dengan penetapan prosedur kerja.
- Dalam aspek anggaran, diperlukan peningkatan alokasi anggaran untuk pengawasan. Sehingga OJK dapat lebih memaksimalkan fungsinya di sektor pengawasan.
Referensi
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2018). Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengawasan Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Perasuransian Tahun 2015 s.d Semester I Tahun 2017 pada Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta; BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2019). Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengawasan Bank Umum Tahun 2017 s.d 2019 pada Otoritas Jasa Keuangan dan Instansi Terkait Lainnya. Jakarta; BPK RI