Tahun berganti, Pandemi Covid-19 terpantau masih melanda sebagian besar belahan dunia. Tidak terkecuali Indonesia yang saat ini sedang menyusun ancang-ancang untuk mencegah terjadinya lonjakan gelombang ketiga akibat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dibarengi dengan munculnya varian baru, yaitu Varian Omicron (B.1.1.529) yang pertama kali muncul di Afrika Selatan. Meskipun di Indonesia belum ditemukan kasus Covid-19 akibat varian baru, ada baiknya bila pemerintah mengambil sejumlah langkah sigap untuk mencegah masuknya Varian Omicron ke Tanah Air.
Melalui fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi IX dan Tim Pengawasan (Timwas) Covid-19 dapat terus mengawasi kinerja pemerintah dalam pencegahan masuknya Varian Omicron ke Indonesia. Mengingat Indonesia sudah dua kali mengalami lonjakan kasus akibat adanya mobilisasi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri, kiranya hal tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah supaya bertindak lebih cepat serta mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diterapkan, seperti larangan masuk perjalanan internasional, penambahan masa karantina, dan keputusan untuk tidak melakukan lockdown.
Atensi DPR RI hadir dalam beberapa hal berikut ini:
- Meminta pemerintah segera mempertimbangkan penutupan akses kedatangan WNA di pintu masuk bandara, pelabuhan, maupun perbatasan negara.
- Mendukung keputusan pemerintah menambah masa karantina bagi WNA dan WNI yang datang dari luar negeri dari tiga hari menjadi tujuh hari dan 14 hari bagi mereka yang datang dari 11 negara yang telah terjadi transmisi lokal Virus Omicron, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
- Mendesak penambahan jumlah uji Whole Genome Sequencing (WGS) di dalam negeri terutama bagi WNA dan WNI selepas melakukan perjalanan internasional dengan tujuan dapat melakukan pengawasan secara akurat terhadap varian Covid-19 yang sedang dominan di Indonesia.
- Meningkatkan kinerja Timwas Covid-19 DPR RI dalam memantau kinerja pemerintah dalam penanganan Covid-19 dari dari aspek regulasi, kelembagaan, dan mitigasi bencana agar dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
- Mendukung pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 karena dinilai sebagai langkah antisipatif melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, terutama saat libur Nataru.
- Mendorong pemerintah untuk terus melakukan percepatan vaksinasi demi meningkatkan kekebalan kelompok.
Referensi
Farisa, Fitria Chusna. (2021). Ancaman Corona Varian Omicron dan Upaya Pencegahan Indonesia. Kompas.com [Internet]. Cited 29 November 2021. Available from: https://nasional.kompas.com/read/2021/11/29/06122721/ancaman-corona-varian-omicron-dan-upaya-pencegahan-indonesia?page=all
Sihombing, Ronaldo Fransiscus. (2021). Komisi IX DPR Desak Pemerintah Tangkal Varian Omicron: Jangan Kecolongan!. Detiknews [Internet]. Cited 29 November 2021. Available from: https://news.detik.com/berita/d-5829695/komisi-ix-dpr-desak-pemerintah-tangkal-varian-omicron-jangan-kecolongan
Umagapi, Juniar Laraswanda., dan Debora Sanur. (2020). Peran Tim Pengawas dan Satuan Tugas DPR RI dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. “Info Singkat”. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI
Umum, Chaerul. (2021). Varian Covid-19 Omicron Merebak di Afrika, Pimpinan DPR: Tutup Akses WNA. Tribunnews.com [Internet]. Cited 29 November 2021. Available from: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/29/varian-covid-19-omicron-merebak-di-afrika-pimpinan-dpr-tutup-akses-wna
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H