Kita pasti setuju bahwa akses modal dan akses pasar adalah dua kunci penting dalam pengembangan bisnis. Namun, untuk mendapatkan itu semua kita perlu yang namanya dokumen legalitas usaha.
Calon pembeli besar dan calon kreditur biasanya akan meminta dokumen legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi.
Sebab, tidak ada orang yang mau merugi. Karena itu, calon kreditur dan pembeli besar butuh bukti bahwa perusahaan atau produk yang Anda miliki benar-benar berkualitas. Dan salah satu cara untuk membuktikan bahwa perusahaan Anda berkualitas adalah dengan memiliki dokumen legalitas usaha.
Tidak semua perusahaan bisa mendapatkan dokumen legalitas karena dalam pembuatannya diperlukan proses pemeriksaan kelayakan dan kualitas kegiatan usaha yang Anda jalani, baik dari segi produksi,operasional, hingga kelayakan tempat usaha yang Anda bangun.
Dengan dokumen legalitas Anda bisa mendapatkan kepercayaan penuh di mata pembeli atau konsumen. Dengan dokumen legalitas pula, Anda juga bisa lebih mudah mendapatkan akses pinjaman modal untuk mengembangkan usaha Anda.
Menurut data UKM Indonesia, dokumen legalitas biasanya dibutuhkan untuk mengakses pinjaman modal di atas Rp 25 juta. Minimal untuk mendapatkan pinjaman dengan nilai tersebut Anda membutuhkan NPWP atau surat keterangan usaha dari kecamatan atau pejabat yang berwenang.
Jika melihat konteks usaha di Indonesia, dokumen legalitas usaha di perlukan untuk bisnis berbentuk korporasi seperti perseroan terbatas dengan aset triliunan rupiah.
Ini hal yang wajar karena jenis usaha tersebut merupakan subjek hukum tersendiri  layaknya manusia.
Selain lebih mudah mendapatkan akses pasar dan akses pinjaman modal, dokuen legalitas juga akan mempermudah penjualan saham perusahaan, mengikuti lelang yang diadakan pemerintah, atau mendapatkan mega proyek.
Proses birokrasi untuk melakukan kegiatan ekspor-impor juga akan lebih mudah saat dokumen legalitas sudah berada di dalam genggaman tangan Anda.