Dalam postingan-postingan terdahulu saya pernah bercerita tentang pengalaman istri tertipu penjualan barang dengan iming-iming hadiah kompor listrik AOWA di Mall Lippo Cikarang, Februari 2009. Lebih dari setahun setelah kejadian tersebut, ternyata modus penjualan dengan iming-iming gratis kompor listrik atau barang elektronik lainnya masih tetap berlangsung seperti yang saya lihat di Cibubur Junction 28 Mei 2010.
Mudah ditebak, banyak orang yang kemudian menjadi korban. Sebagian besar korban lebih memilih diam atau bersikap pasrah karena takut malu atau tidak tahu harus berbuat apa. Hanya sebagian kecil mencoba melapor ke polisi, lembaga konsumen atau lembaga berwenang lainnya. Saya sendiri banyak menerima laporan lewat email dan permintaan saran guna menyelesaikan kasus serupa. Sebagian besar email yang masuk saya jawab dan saya berikan saran-saran yang diminta. Tapi mohon maaf ternyata ada juga email yang tidak sempat terjawab karena kesibukkan atau terlewat tanpa sengaja. Untuk itu, agar membantu memudahkan anda yang kadung terpedaya kasus serupa, saya mencoba membuat tip yang semoga membantu menyelesaikan masalah, sebagai berikut: 1. Jika anda merasa terpedaya sesaat setelah transaksi jual beli terjadi, sebaiknya segera mintakan pembatalan transaksi jual beli tersebut. Pada tahapan ini penjual berdalih dan bersikukuh bahwa transaksi jual beli sah karena dilakukan tanpa tekanan sehingga tidak dapat dibatalkan. Penjual kemungkinan hanya menawarkan penukaran barang jika barang yang dibeli ternyata ada kerusakan. 2. Jika pembatalan transaksi jual beli tidak berhasil, bawa barang-barang yang sudah anda bayar. Jangan tinggalkan begitu saja, bisa-bisa anda rugi dua kali. 3. Segera lapor ke pihak berwajib terdekat dengan kejadian seperti kantor polisi. Anda juga dapat melapor ke lembaga konsumen untuk mendapatkan dukungan jika diperlukan. 4. Laporkan peristiwa yang terjadi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat. Biasanya setiap provinsi memiliki kantor BPSK. Untuk Jakarta, pelaporan bisa dilakukan ke BPSK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jl. Raya Kalimalang Kav. Agraria Blok E No. 5, Jakarta Timur 13940, No. Telp. 02126865368. 5. Buat berita acara kronologis di BPSK dan mengikuti proses mediasi. Buat laporan kronologis sedetail mungkin dan lampirkan bukti-bukti transaksi. 6. Berdasarkan laporan yang dimuat dalam berita acara tersebut, BPSK akan memanggil pihak penjual untuk dipertemukan dengan pembeli (korban) dalam suatu proses mediasi yang dipimpin 3 orang hakim (masing-masing mewakili konsumen, produsen/penjual dan pemerintah/Kementerian Perdagangan). Masing-masing pihak diminta untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi dan memberikan penjelasan. Siapkan jawaban anda dan perlihatkan bahwa memang ada unsur yang memperdayakan anda sehingga tanpa sadar anda terbuai dan akhirnya melakukan transaksi. Proses di BPSK ini biasanya berlangsung sekitar 3-4 minggu (2 pertemuan). Siapkan mental dan waktu untuk bolak-balik ke BPSK. 7. Jika proses mediasi gagal, tahapan selanjutnya adalah proses peradilan arbitrasi yang kembali dipimpin oleh 3 orang hakim BPSK. Sama seperti proses mediasi, pada tahapan ini para pihak (korban sebagai penggugat dan penjual sebagai tergugat) dimintakan penjelasannya. Setelah mendengarkan penjelasan dan alasan dari masing-masing pihak, majelis hakim akan memutuskan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku seperti UU Perlindungan Konsumen. Proses ini pun akan berlangsung sekitar 3-4 Minggu. Lagi-lagi dalam proses ini siapkan mental dan waktu anda untuk bolak-balik ke BPSK. 8. Setelah Majelis Hakim BPSK mengeluarkan keputusan, para pihak diberikan kesempatan selama 14 hari untuk memutuskan menerima atau menolak putusan tersebut. Dalam tahapan ini sebaiknya pelajari baik-baik ammar putusan majelis Hakim BPSK, termasuk batas waktu untuk menerima atau menolak putusan. 9. Jika menolak putusan BPSK (dalam kasus yang kami alami, AOWA menolak putusan hakim BPSK yang menyatakan AOWA bersalah), proses berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN). Di PN ini proses kembali dari awal yaitu mediasi yang dipimpin oleh seorang mediator (biasanya salah seorang hakim di PN). Jika proses mediasi gagal, dilanjutkan dengan peradilan perdata. Proses di PN bisa berlangsung lebih lama karena harus mendengarkan penjelasan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Siapkan mental dan waktu anda untuk berperkara di PN. Jika di BPSK yang menjadi penggugat adalah si pembeli (korban), maka di PN si pembeli malah menjadi tergugat karena penggugatnya adalah si penjual yang tidak menerima putusan pembatalan transaksi jual beli. 10. Mengingat apa yang saya tulis di blog ini bersifat terbuka, maka akan sangat mungkin tulisan saya dibaca pula oleh para calon pelaku penjualan yang mengiming-imingi hadiah gratis kompor dan lain sebagainya. Untuk saya sarankan agar anda dapat lebih mempersiapkan diri dalam beragumentasi dalam persidangan. Beberapa hal yang bisa anda lakukan adalah mempelajari UU Perlindungan Konsumen dengan seksama, mengupayakan kehadiran para saksi korban lainnya dan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan. 11. Berdoa dan mohon petunjuk Allah SWT agar semua proses diberikan kemudahan serta berjalan lancar. Tulisan terkait lainnya: Hati-hati Penipuan Di BalikPromosi AOWA Hati-hati Penipuan Jual Kompor AOWA di Cibubur Junction Pengalaman Menghadapi AOWA di BPSK dan PN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H