Foto di atas diperoleh dari kiriman seorang teman lewat blackberry messenger. Saya tidak tahu persis dimana lokasinya. Tapi dari gambar yang diambil dari dalam kendaraan, terlihat seorang polisi lalu lintas yang sedang mengendarai kendaraan bermotor mengirimkan pesan lewat telepon genggam. Terlepas dari seberapa pentingnya pesan yang dikirim, tindakan polisi tersebut jelas melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU secara implisit dinyatakan bahwa menggunakan telepon genggam saat mengemudi akan didenda Rp. 750 ribu. Nah sekarang polisi tersebut terbukti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, adakah yang berani mendenda polisi tersebut? Jangan-jangan polisinya sendiri malah enggan mendenda temannya, takut dibilang jeruk makan jeruk :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H