Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Melongok Cara Konsulat RI Tawau Membuat Paspor untuk Wanita Bercadar

26 Agustus 2024   05:30 Diperbarui: 27 Agustus 2024   04:36 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk kesekian kalinya konsulat RI Tawau menggelar kegiatan outreach yaitu kegiatan untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor kepada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja di berbagai syarikat perkebunan kelapa sawit di Sabah, Malaysia. Kali ini outreach dilakukan di Syarikat Perkebunan Hap Seng di Lahad Datu, sekitar 4 jam perjalanan darat dari Bandar Tawau, Sabtu dan Minggu (25-26 Agustus 2024).

Selama dua hari tersebut, sekitar 500 WNI mendatangi aula gedung olahraga milik Syarikat untuk mengurus permohonan pembuatan paspor baru. Mereka adalah WNI yang paspornya telah habis masa berlakunya. 

Dengan tertib mereka mengantri untuk diverifikasi data-datanya, masa berlaku paspor dan jaminan kerja yang dimilikinya oleh staf Konsulat RI Tawau. Setelah semuanya selesai, mereka kemudian diminta melakukan pemotretan wajah untuk paspor secara langsung alias potret di tempat.

Pemotretan dilakukan oleh staf Konsulat RI dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti ekspresi muka netral, badan dan wajah menghadap lurus ke depan dengan mata melihat kamera, mulut tertutup serta nampak kedua telinga, apabila menggunakan kacamata maka kacamata tidak boleh gelap atau berbayang dan tidak dikenakan merosot menghalangi pupil mata, tidak diperkenakan menggunakan tutup kepala/topi dan jika menggunakan jilbab maka harus nampak seluruh wajah dari dagu hingga kening dan tidak boleh menggunakan cadar.

Terkait persyaratan terakhir yaitu tidak boleh menggunakan cadar, bukan berarti permohonan pembuatan paspor dari seorang wanita bercadar langsung ditolak. Pemohon tetap boleh mengenakan cadarnya sebelum dan sesudah pemotretan, namun saat dipotret mesti dibuka cadarnya agar nampak wajah dari dagu hingga ke kening seperti wanita yang mengenakan jilbab. Jadi bukan hanya kedua matanya yang tampak pada foto paspor.

Lho tapi kan wajah wanita bercadar tersebut bisa dilihat orang di sekitarnya saat pemotretan?

Tenang, ada solusinya. Pertama, pemotretan wanita bercadar dilakukan oleh petugas wanita. Kedua, pemotretan dilakukan tertutup. Kedua hal inilah yang dilakukan staf Konsulat RI saat memotret wajah seorang wanita bercadar. Pemotretan dilakukan oleh seorang staf wanita, sementara staf lainnya menutup area pemotretan dengan cara membentangkan kain lebar membentuk semacam bilik segi empat sehingga saat wanita bercadar melepas cadarnya untuk dipotret, wajahnya tidak terlihat oleh orang-orang di sekitarnya.

Mengomentari perlakuan khusus terhadap wanita bercadar, staf Konsulat RI yang bertugas menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wujud komitmen pelayanan yang diberikan Konsulat RI kepada setiap WNI di wilayah kerjanya dengan tidak mengabaikan hak pemohon paspor.

"Yang penting, saat dipotret harus nampak seluruh wajah dari dagu hingga kening. Bahwa sebelum dan setelah dipotret, wajahnya kembali ditutupi cadar sehingga hanya terlihat matanya, menjadi pilihan masing-masing," tambah sang staf.  

Sementara itu, mengomentari perlakuan staf Konsulat RI saat pemotretan, wanita bercadar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Konsulat RI Tawau yang telah menghormati pilihannya untuk bercadar dan tidak menghalangi dirinya dalam pembuatan paspor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun