Untuk kesekian kalinya konsulat RI Tawau menggelar kegiatan outreach yaitu kegiatan untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor kepada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja di berbagai syarikat perkebunan kelapa sawit di Sabah, Malaysia. Kali ini outreach dilakukan di Syarikat Perkebunan Hap Seng di Lahad Datu, sekitar 4 jam perjalanan darat dari Bandar Tawau, Sabtu dan Minggu (25-26 Agustus 2024).
Selama dua hari tersebut, sekitar 500 WNI mendatangi aula gedung olahraga milik Syarikat untuk mengurus permohonan pembuatan paspor baru. Mereka adalah WNI yang paspornya telah habis masa berlakunya.Â
Dengan tertib mereka mengantri untuk diverifikasi data-datanya, masa berlaku paspor dan jaminan kerja yang dimilikinya oleh staf Konsulat RI Tawau. Setelah semuanya selesai, mereka kemudian diminta melakukan pemotretan wajah untuk paspor secara langsung alias potret di tempat.
Pemotretan dilakukan oleh staf Konsulat RI dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti ekspresi muka netral, badan dan wajah menghadap lurus ke depan dengan mata melihat kamera, mulut tertutup serta nampak kedua telinga, apabila menggunakan kacamata maka kacamata tidak boleh gelap atau berbayang dan tidak dikenakan merosot menghalangi pupil mata, tidak diperkenakan menggunakan tutup kepala/topi dan jika menggunakan jilbab maka harus nampak seluruh wajah dari dagu hingga kening dan tidak boleh menggunakan cadar.
Terkait persyaratan terakhir yaitu tidak boleh menggunakan cadar, bukan berarti permohonan pembuatan paspor dari seorang wanita bercadar langsung ditolak. Pemohon tetap boleh mengenakan cadarnya sebelum dan sesudah pemotretan, namun saat dipotret mesti dibuka cadarnya agar nampak wajah dari dagu hingga ke kening seperti wanita yang mengenakan jilbab. Jadi bukan hanya kedua matanya yang tampak pada foto paspor.
Lho tapi kan wajah wanita bercadar tersebut bisa dilihat orang di sekitarnya saat pemotretan?
Tenang, ada solusinya. Pertama, pemotretan wanita bercadar dilakukan oleh petugas wanita. Kedua, pemotretan dilakukan tertutup. Kedua hal inilah yang dilakukan staf Konsulat RI saat memotret wajah seorang wanita bercadar. Pemotretan dilakukan oleh seorang staf wanita, sementara staf lainnya menutup area pemotretan dengan cara membentangkan kain lebar membentuk semacam bilik segi empat sehingga saat wanita bercadar melepas cadarnya untuk dipotret, wajahnya tidak terlihat oleh orang-orang di sekitarnya.
Mengomentari perlakuan khusus terhadap wanita bercadar, staf Konsulat RI yang bertugas menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wujud komitmen pelayanan yang diberikan Konsulat RI kepada setiap WNI di wilayah kerjanya dengan tidak mengabaikan hak pemohon paspor.
"Yang penting, saat dipotret harus nampak seluruh wajah dari dagu hingga kening. Bahwa sebelum dan setelah dipotret, wajahnya kembali ditutupi cadar sehingga hanya terlihat matanya, menjadi pilihan masing-masing," tambah sang staf. Â
Sementara itu, mengomentari perlakuan staf Konsulat RI saat pemotretan, wanita bercadar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Konsulat RI Tawau yang telah menghormati pilihannya untuk bercadar dan tidak menghalangi dirinya dalam pembuatan paspor.