Sabtu 10 Februari 2024 yang bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2024 merupakan hari terakhir kampanye bagi para Calon Presiden (Capres)/Calon Wakil Presiden (Cawapres) dan juga para calon legislatif. Berbagai kekuatan terbuka terakhir dikerahkan untuk mengampanyekan dirinya guna menarik dan meyakinkan para calon pemilih, khususnya calon pemilih yang belum menentukan pilihannya.
Mengapa penulis menyebut penggunaan kekuatan terbuka terakhir untuk kampanye pada 10 Februari 2024? Karena berdasarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye Pemilu hanya berlangsung dari  28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.Â
Pada masa kampanye inilah semua peserta Pemilu bebas menggunakan segala sumber daya dan memasang semua Alat Peraga Kampanye ( APK ) biasa dalam bentuk baliho, spanduk, rontek, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, sticker, kalender, bendera dan sejenisnya, disebar di berbagai tempat. Tidak cukup hanya itu, mereka pun menggunakan serangan udara lewat televisi, radio dan internet.
Setelah tanggal 10 Februari 2024, selama tiga hari sebelum pemilihan (11-13 Februari 2024) adalah masa tenang. Seperti diatur dalam Pasal 1 angka 36, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Pada masa tenang, para peserta pemilu atau tim kampanye, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: Tidak menggunakan hak pilihnya; Memilih pasangan calon; Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu.
Undang-undang mengatur bahwa pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 523 UU Pemilu "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)". Â
Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Aturan lain yang juga perlu dilakukan selama masa tenang adalah ketentuan bahwa lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah seperti diatur dalam Pasal 509 UU Pemilu.
Memperhatikan aturan tegas dalam UU Pemilu terkait berbagai larangan dalam masa tenang, maka tidak mengherankan apabila para pasangan capres/cawapres jor-joran melakukan kampanye akbar di hari terakhir. Mereka memaksimalkan semua APK dan menggunakan serangan udara lewat televisi, radio dan internet (streaming).