hak dan kewajiban itu penting mana,” tanya Cak Lontong dengan serius kepada Sujiwo Tejo dalam sebuah bincang-bincang yang diunggah di Tiktok.
“Menurut sampeyan,“Angel (bahasa Jawa: susah) dijawab ini, katakan lah lebih penting kewajiban,” jawab Sujiwo Tejo
“Menurut saya, tidak. Hak lebih penting dari kewajiban,” ujar Lontong
“Wah kalau begitu nanti orang bisa berantem semua kalau masing-masing menuntut haknya,” tanya Sujiwo Tejo
“Sekarang saya mau tanya, dalam undang-undang atau perjanjian, yang dilindungi itu kewajiban atau hak?,” tanya Lontong
“Hak,” jawab Sujiwo Tejo
“Human Rights, hak hidup hak manusia, bukan kewajiban. Artinya hak lebih penting karenanya harus dilindungi. Karena orang kalau paham betul tentang hak dan semua konsekuensinya, pasti akan melaksanakan kewajibannya,” papar Lontong
“Kalau ada orang menuntut haknya masing-masing, berarti dia hanya tahu haknya dia sendiri. Padahal human rights bukan hak saya sendiri, tetapi semua orang punya hak yang sama,” tambah Lontong
“Ketika saya menuntut hak saya, berarti saya tidak menghargai hak orang lain. Saya tidak paham tentang hak,” pungkas Lontong.
Dari perbincangan singkat antara Cak Lontong dengan Sujiwo Tejo kita paham bahwa hak lebih penting dari kewajiban. Namun hal ini sepertinya berbeda sama sekali dengan pemahaman selama ini di masyarakat bahwa kewajiban lebih penting dari hak. Dengan kata lain, seseorang lebih baik mendahulukan kewajiban dibandingkan hak.
“Kerja dulu dong, baru minta haknya yaitu upah. Jangan minta upah sebelum bekerja. Rugi doong,” ujar Bang Mandor mencoba mewakili pandangan bahwa kewajiban lebih penting daripada hak.
Terlepas dari debat mana yang lebih dipentingkan, hak atau kewajiban, sesungguhnya perbiuncangan mengenai hak dan kewajiban seperti memperbincangkan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan karena saling memengaruhi satu sama lain.
Kewajiban-kewajiban yang dipenuhi oleh individu membantu menjaga hak-hak orang lain. Adapun hak-hak yang dihormati dan dipertahankan oleh masyarakat dan pemerintah dapat menjamin hadirnya keadilan dan kesejahteraan bagi individu. Konsep kewajiban dan hak adalah fondasi penting dalam menciptakan hubungan yang seimbang antara individu dan masyarakat.
Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu yang tingal beberapa hari lagi menjelang waktu pencoblosan putaran pertama pada 14 Februari 2024, setiap warga negara Indonesia harus mengetahui hak dan kewajibannya.
Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Untuk bisa mendapatkan hak nya, setiap warga negara juga memiliki kewajiban yang harus ditunaikan seperti memahami prosedur pemilihan umum serta memenuhi kewajiban yang diberikan oleh undang-undang.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban, keamanan selama pemilihan berlangsung. Setiap warga negara juga harus mengikuti prosedur, peraturan yang berlaku, menghindari tindakan yang bisa mengganggu proses pemilihan, dan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan.
“Jadi tunggu apa lagi?”
Setiap warga negara memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu. Pilihan kita akan menentukan masa depan negara ke depannya. Sehingga sebagai pemilih yang baik, kita harus mempertimbangkan dengan baik calon yang akan dipilih. Sebagai pemilih kita juga harus memperhatikan program, visi dan misi, serta rekam jejak dari setiap calon tersebut. (AHU)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H