Hari ini 2 November 2019 Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI 2019 digelar di Hotel Shangrila, Jakarta guna memilih Komite Eksekutif PSSI periode 2019-2023. Kongres ini akan diikuti 86 voter dari berbagai anggota PSSI. Sebanyak 86 voters PSSI terdiri dari 34 Asosiasi Provinsi (Asprov), 18 klub Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 klub Liga 3, 1 Asosiasi Futsal (FFI) dan 1 Asosiasi Sepak Bola Wanita.
Pada KLB ini juga hadir perwakilan FIFA dan AFC juga turut hadir. Kehadiran delegasi FIFA dan AFC untuk memantau dan mengawasi langsung jalannya KLB dengan agenda pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan anggota komite eksekutif PSSI.
Sebagai penggemar sepakbola dan pendukung majunya sepakbola Indonesia, saya sangat senang bila melalui KLB ini  pengurus PSSI bisa mendorong kemajuan persepakbola Indonesia sehingga bisa berprestasi di pentas internasional. Karena hanya dengan prestasilah nama Indonesia bisa harum di mata internasional.
Sayangnya, belum lagi KLB dilaksanakan, PSSI sudah melakukan blunder seperti tampak dari penggunaan nama kegiatan dalam bahasa Inggris yaitu "PSSI Extraordinary Congres 2019" seperti tertulis dalam latar belakang (backdrop) kegiatannya. Bagi sebagian orang, penggunaan nama kegiatan dalam bahasa asing tersebut kelihatan sepele, apalagi banyak kegiatan lainnya juga dituliskan dalam bahasa asing. Lebih keren kedengarannya jika menggunakan bahasa asing, apalagi pertemuan dihadiri perwakilan FIFA dan AFC, yang notabene orang asing.
Hal ini tentu saja menarik karena pemilihan nama kegiatan dalam bahasa Inggris bukan saja menyepelekan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, tetapi juga mengabaikan peraturan pemerintah. Padahal peraturan pemerintah tersebut baru saja dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo pada 30 September 2019 yaitu Peraturan Presiden RI nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Lalu bagaimana penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perpres nomor 63 tahun 2019 tersebut?
Dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1 disebutkan bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bab II Ketentuan Penggunaan Bahasa Indinesia Bagian Kedelapan pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa Bahasa Indonesia digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau internasional di Indonesia.
Untuk memperjelaskan yang dimaksudkan dengan forum bersifat internasional, dalam ayat 3 disebutkan sebagai forum yang berskala antarbangsa, berdampak internasional, dan diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau masyarakat, baik dengan dukungan maupun tanpa dukungan pihak asing.
Bahkan untuk menegaskan mengenai perlunya penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum bersifat internasional di Indonesia, menurut ayat 4 warga negara asing dapat menggunakan Bahasa Asing dan penyelenggara wajib menyediakan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Begitu juga sebaliknya, sesuai ayat 5 penyelenggara wajib menyediakan terjemahan Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Asing.
Sampai disini jelas bahwa sebagai organisasi kemasyarakatan, PSSI jelas mempedulikan Perpres nomor 63 tahun 2019. Mungkin dengan alasan adanya kehadiran perwakilan FIFA dan AFC maka PSSI dengan mudahnya menggunakan bahasa Inggris sebagai judul kegiatan.