Mohon tunggu...
Andi RisdaFitrianti
Andi RisdaFitrianti Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Articulating the three fundamentals principal of higher education at Hasanuddin University

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kedaulatan Indonesia di Laut Cina Selatan: Perspektif dalam Bidang Perikanan

31 Mei 2024   15:00 Diperbarui: 31 Mei 2024   15:14 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Laut Cina Selatan, sebagai wilayah perairan yang vital, telah lama dijadikan sebagai pusat konflik di bidang geopolitik. Laut Cina Selatan yang memiliki sumberdaya yang melimpah dan sebagai wilayah yang strategis, juga merupakan wilayah dengan sengketa teritorial yang kompleks. Konflik yang terjadi di Laut Cina Selatan melibatkan klaim pulau dan sumberdaya perairan yang saling bertentangan oleh beberapa negara yang secara bersama-sama melakukan klaim pada bagian-bagian perairan tersebut. Indonesia termasuk negara yang memiliki dampak akan konflik tersebut. Salah satunya yaitu klaim Cina berdasarkan nine dash line yang sampai merambah ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia yaitu wilayah Kepulauan Natuna. Hal yang paling krusial dari konflik-konflik ini terletak pada masalah sumberdaya laut dan perikanan yang merupakan sumber kehidupan bagi jutaan orang di wilayah tersebut. Dilihat dari perspektif bidang perikanan, hal signifikan yang perlu menjadi perhatian yaitu benturan kepentingan sumberdaya perairan yang pada ujungnya berkenaan dengan ekonomi dan mata pencaharian. Negara-negara yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan sangat bergantung pada perairan tersebut dimana sumberdaya lautnya mendukung jutaan mata pencaharian penduduk di wilayah tersebut sehingga berdampak signifikan terhadap perekonomiannya, baik untuk kehidupan sehari-hari maupun keberlangsungan ekonomi mereka. Pentingnya sumberdaya laut dan perikanan di wilayah tersebut tentu saja menjadikan Indonesia dengan segenap usaha dan upayanya menjaga kedaulatannya pada perairan tersebut demi pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan yang stabil dan berkelanjutan.

Salah satu ancaman transnasional yang menonjol pada wilayah Laut Cina Selatan ini yaitu Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Laut Cina Selatan yang menjadi rumah bagi beragam spesies perairan menjadikannya sebagai wilayah yang kaya oleh habitat laut. Namun praktik penangkapan ikan illegal, unreported, dan unregulated mengganggu stabilitas stok ikan pada wilayah ini. Banyak nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan di laut Natuna, hal ini karena sumberdaya perikanan di wilayah tersebut melimpah. Selain melakukan penangkapan ikan secara ilegal, kapal berbendera asing tersebut tidak memperhatikan dampak pencemaran lingkungan yang berdampak pada ekosistem laut di perairan Natuna contohnya degradasi pada populasi spesies kunci di perairan seperti tuna dan mackerel akibat eksploitasi yang berlebihan. Selain degradasi sumberdaya terdapat pula hal lain yang tak kalah penting untuk menjadi fokus perhatian pada wilayah ini yaitu degradasi lingkungan. Adanya masalah-masalah tersebut tentu saja akan berdampak pada keanekaragaman hayati yang selanjutnya dapat membahayakan mata pencaharian jutaan penduduk yang bergantung pada sumberdaya laut di perairan ini.

Pada Januari 2020, sekitar 50 kapal penangkapan ikan yang berasal dari Cina beroperasi secara illegal di ZEE Indonesia, hal tersebut diidentifikasi oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia. Selain itu, pada Februari 2022 terdeteksi sekitar 42 kapal ikan asing yang melakukan aktivitas di perairan Laut Natuna. Kejadian tersebut merupakan contoh nyata betapa pentingnya negara Indonesia memperkuat pengimplementasian kebijakan IUU FISHING khususnya di perairan Laut Natuna untuk menunjukkan upaya tegas pemerintah dalam menangani pelanggaran perikanan yang berdampak pada keberlangsungan sumberdaya laut dan lingkungan perairan Indonesia. Adapun hal-hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini yaitu Langkah-langkah penegakan hukum dan kerja sama lintas negara sebagai solusi yang efektif dalam mengatasi pelanggaran kebijakan ini.

              Upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah aktivitas kapal asing dalam praktik IUU FISHING di Kawasan ZEE Indonesia yaitu pendekatan komprehensif yang mencakup penegakan hukum, kerja sama internasional, kemajuan teknologi, keterlibatan masyarakat, dan pengelolaan perikanan berkelanjutan. Pertama, Indonesia harus meningkatkan frekuensi dan luasan patroli laut dengan bantuan penggunaan drone dan teknologi satelit yang dapat memonitor area laut yang luas secara efisien. Kedua, memperkuat penegakan hukum terkait pemberlakuan sanksi yang lebih ketat dan proses penuntutan yang cepat terhadap pelanggar IUU FISHING sehingga dapat menjadi rambu rambu yang kuat bagi kapal asing yang berniat melakukan aktivitas terlarang di Kawasan ZEE. Ketiga, hal yang paling krusial yang dapat dilakukan yaitu memperkuat kerjasama bilateral dan multilateral dengan negara bertetangga untuk memperkuat keamanan maritim dalam bidang intelijen dan sumberdaya manusia.

              Melihat betapa pentingnya Laut Cina Selatan dalam hal sumberdaya perikanan tidak dapat disangkal, perannya dalam mendukung jutaan mata pencaharian dan ekonomi di negara-negara sekitarnya. Klaim teritorial dan konflik yang terjadi di wilayah ini, terutama yang melibatkan Indonesia dan Cina melalui klaim nine dash line tentu memperumit situasi, terutama dalam hal pengelolaan sumberdaya laut. Praktik IUU Fishing meningkatkatkan ancaman terhadap ekosistem dan lingkungan laut yang tentu juga berpotensi mengancam mata pencaharian masyarakat lokal dan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, untuk menjamin pengelolaan sumberdaya perikanan yang stabil dan berkelanjutan perlu tindakan yang komprehensif yang mencakup penegakan hukum yang lebih ketat, penggunaan teknologi mutakhir dalam aktivitas patroli laut, serta kerjasama internasional yang erat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun