Mohon tunggu...
aris athoillahs
aris athoillahs Mohon Tunggu... Mahasiswa - aris

terdepan dan semakin depan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KPU, Bawaslu, Pemilu, dan Demokrasi

7 April 2022   20:45 Diperbarui: 19 April 2022   22:56 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Seperti yang kita tahu, pemilu atau pemilihan umum adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Mulai dari presiden, gubernur, walikota atau bupati, sampai kepala desa. Pemilu juga dijumpai di sekolah sekolah atau kampus kampus misal memilih ketua OSIS atau ketua dewan mahasiswa dan semacamnya. Disini saya mewawancarai ayah saya bernama Ali Amzaini yang selalu dipanggil untuk mengatur pemilihan umum.

Orang orang yang akan dicalonkan akan membeberkan sejumlah program kerja nya atau bisa disebut dengan kampanye kepada audience yang akan memilih mereka siapa yang akan menjadi yang terbaik.  Kemudian dilakukan pemugutan suara kepada seluruh audience, lalu memulai penghitungan suara. 

Penghitungan suara akan ada aturan main tertentu sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Misal jika ada dua pasangan calon, lalu yang satu memiliki suara lebih banyak, maka yang lebih banyak akan menjadi seorang ketua, dan yang kalah akan menjadi seorang wakil ketua. Akan ada peraturan lainnya sesuai yang telah disepakati. Dan banyak juga metode penghitungan suara.

Sistem pemilihan umum berdasarkan daftar peserta partai politik terbagi menjadi dua jenis yaitu :

  • Sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos atau mencontreng nama dan foto peserta partai politik
  • Sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos atau mencontreng nama partai politik tertentu.

Apa itu KPU dan Bawaslu?

KPU adalah singkatan dari Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU provinsi menjalankan tugasnya di provinsi, KPU kabupaten / kota menjalankan tugasnya di kabupaten / kota. Wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Biasanya KPU sektor provinsi terletak di ibukota provinsi tersebut, misalnya KPU Jawa Timur berada di kota Surabaya.

Adapun tugas kewenangan KPU adalah :

  • Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum
  • Menerima, meneliti, dan menetapkan partai partai politik yang berhak sebagai peserta pemilihan umum
  • Membentuk panitia pemilihan selanjutnya yang biasa disebut PPI
  • Mengkoordinasikan kegiatan pemilu mulai dari tingkat pusat sampai di tempat pemungutan suara yang selanjutnya atau disebut TPS
  • Menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II
  • Mengumpulkan dan mensistemkan bahan bahan dan data hasil pemilihan umum
  • Memimpin tahapan kegiatan pemilihan umum

Disamping KPU ada juga namanya bawaslu atau badan pengawas pemilihan umum. Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Anngota bawaslu hanya beranggotakan 5 orang saja.

Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban dari bawaslu ialah:

Tugas :

  • Mengawasi penyelenggaraan pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya pemilu yang demokratis
  • Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu
  • Mengelola, memelihara, serta merawat arsip atau dokumen dan melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip
  • Memantau atas pelaksanaan tundak lanjut penanganan pelanggaran pidana pemilu oleh pihak yang berwenang
  • Mengawasi atas pelaksanaan putusan penyelenggaraan pemilu
  • Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemilu
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan

Wewenang :

  • menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
  • menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang;
  • menyelesaikan sengketa Pemilu;
  • membentuk Bawaslu Provinsi;
  • mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan
  • melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun