Mohon tunggu...
Aris Ariyanto
Aris Ariyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan Mahasiswa yang memiliki hobi membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Gharar Dilarang dalam Ekonomi Syariah dan Dampaknya pada Transaksi Modern

27 September 2024   15:34 Diperbarui: 27 September 2024   15:35 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meskipun konsep gharar berasal dari zaman kuno, penerapannya masih sangat relevan dalam ekonomi modern. Dalam banyak transaksi bisnis kontemporer, gharar dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti kontrak yang tidak jelas, penjualan barang atau jasa yang tidak pasti, atau investasi spekulatif.

  1. Asuransi Konvensional: Banyak ulama menganggap asuransi konvensional mengandung unsur gharar karena premi yang dibayarkan oleh nasabah seringkali tidak pasti berapa hasil yang akan mereka peroleh, atau apakah mereka akan menerima manfaat dari asuransi tersebut. Oleh karena itu, ekonomi syariah mengembangkan asuransi berbasis syariah yang disebut takaful, di mana risiko dibagi bersama secara lebih adil.

  2. Derivatif dan Kontrak Berjangka: Instrumen keuangan modern seperti derivatif dan kontrak berjangka sering mengandung unsur spekulasi yang berlebihan dan ketidakpastian. Dalam konteks syariah, transaksi semacam ini dianggap mengandung gharar dan tidak diizinkan karena melibatkan spekulasi yang tidak sehat dan ketidakpastian hasil.

  3. Kontrak dengan Ketentuan yang Tidak Jelas: Dalam bisnis modern, gharar juga dapat terjadi jika kontrak tidak menjelaskan secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak. Misalnya, dalam kontrak properti, jika detil mengenai kondisi fisik properti, harga, atau waktu pembayaran tidak jelas, ini bisa menciptakan unsur gharar. Oleh karena itu, penting bagi kontrak modern untuk disusun dengan jelas dan transparan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun