Mohon tunggu...
Aris Ariyanto
Aris Ariyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan Mahasiswa yang memiliki hobi membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Gharar Dilarang dalam Ekonomi Syariah dan Dampaknya pada Transaksi Modern

27 September 2024   15:34 Diperbarui: 27 September 2024   15:35 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam sistem ekonomi syariah, terdapat konsep yang sangat penting dan sering menjadi perhatian utama, yaitu gharar atau ketidakpastian. Gharar merujuk pada kondisi di mana suatu transaksi mengandung elemen ketidakpastian yang dapat menyebabkan salah satu pihak dirugikan. Konsep ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan yang menjadi fondasi utama dalam ekonomi syariah. Mengapa gharar dilarang, dan bagaimana penerapannya dalam transaksi ekonomi modern?

Apa Itu Gharar?

Gharar dalam bahasa Arab berarti ketidakpastian atau risiko berlebihan dalam suatu transaksi. Dalam konteks ekonomi syariah, gharar sering muncul dalam bentuk ketidakpastian terkait objek transaksi, seperti harga, kualitas, jumlah, atau waktu pengiriman. Gharar bisa terjadi ketika detail penting dalam suatu transaksi tidak jelas atau tidak pasti, yang membuat salah satu pihak mungkin dirugikan.

Contoh sederhana dari gharar adalah menjual ikan yang masih ada di laut atau burung yang masih terbang. Dalam transaksi seperti ini, pembeli tidak tahu pasti apakah barang yang dibeli dapat diperoleh atau tidak, yang menciptakan unsur ketidakpastian dan potensi kerugian.

Mengapa Gharar Dilarang dalam Ekonomi Syariah?

Islam menganjurkan keadilan dan transparansi dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam transaksi bisnis. Gharar bertentangan dengan prinsip-prinsip ini karena menciptakan situasi di mana salah satu pihak bisa mengalami ketidakpastian yang merugikan. Dalam transaksi yang mengandung gharar, ada kemungkinan terjadinya eksploitasi, penipuan, atau ketidakadilan, yang bertentangan dengan tujuan syariah (maqasid al-shariah).

Beberapa alasan utama larangan gharar adalah:

  1. Melindungi dari Risiko yang Tidak Diperlukan: Gharar menciptakan risiko yang tidak perlu dalam transaksi, yang dapat mengarah pada kerugian ekonomi. Syariah bertujuan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.

  2. Menjaga Keadilan dan Transparansi: Ketidakpastian yang berlebihan bisa menciptakan ketidakadilan. Dengan menghindari gharar, Islam mendorong adanya keterbukaan dan kejelasan dalam transaksi.

  3. Mencegah Spekulasi Berlebihan: Spekulasi yang berlebihan atau taruhan pada ketidakpastian tidak hanya berisiko, tetapi juga bisa mengganggu stabilitas ekonomi. Gharar mencegah spekulasi yang tidak sehat ini.

Penerapan Gharar dalam Transaksi Modern

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun