Mohon tunggu...
Aris Ahmad Risadi
Aris Ahmad Risadi Mohon Tunggu... profesional -

Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apa Itu BUM Desa ?

23 Februari 2017   17:32 Diperbarui: 23 Februari 2017   17:56 4840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika mengacu kepada peraturan yang ada, maka pengertian BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) mudah untuk dijelaskan. Cuma masih mengundang tanya. Konsep BUM Desa itu seperti apa ? Apakah ini semacam BUMD atau BUMN  di level Desa ?

          Konsep BUM Desa saat ini melekat pada spirit UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang memiliki dua azas utama yaitu rekognisi dan subsidiaritas.  Mau engga mau, semua pihak harus memahami dan menerima konsekuensi dari pemberlakuan UU Desa ini yang berimplikasi kepada konsepsi BUM Desa ideal yang diharapkan.

          Tidak mudah untuk mencoba memahami dan memahamkan apa itu BUM Desa. Berbagai pihak sudah punya persepsi dan pengalaman dalam membentuk, mengelola, dan mengembangkan berbagai jenis lembaga ekonomi di desa, termasuk BUM Desa. Sesuai regulasi lama ataupun program pembangunan yang bertemakan desa.

          BUM Desa tidak lahir dalam ruang hampa. Dia telah berproses seiring dengan regulasi tentang Desa dan badan usaha itu sendiri. Termasuk berbagai pengalaman pembangunan telah turut memperkenalkan pengertian desa dan model pembangunan desa itu sendiri.

          Penggunaan istilah BUMDes/BUM Desa untuk usaha yang dimiliki Desa baru muncul sejak UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sampai saat ini, kita pernah memiliki 2 (dua) pengertian BUM Desa.

          Pertama, seperti yang dijelaskan dalam Permendagri No. 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, sebagai turunan UU No. 32 Tahun 2004. Dalam hal ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan BUM Desa adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh Pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

          Kedua, seperti yang dijelaskan dalam UU No. 6 Tahun 2014. BUM Desa yaitu : badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

          Dalam Penjelasan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 87 ditekankan bahwa BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.

          Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.

          BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

          Dalam konteks badan hukum ini, ada arahan dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015  tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Permendesa No. 4 Tahun 2015).

          Sejatinya BUM Desa dan Unit Usaha di dalamnya sudah cukup dengan berlandaskan pada Peraturan Desa.  Hanya saja, dalam hal terdapat kebutuhan karena berkembangnya unit bisnis yang dikelola BUM Desa, maka unit-unit usaha tersebut dapat berbadan hukum dengan kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan Masyarakat. Perlu digarisbawahi, yang berbadan hukum adalah unit usahanya. Kalau melihat ketentuan yang ada.

          Dalam Permendesa No. 4 Tahun 2015 Pasal 7 dan Pasal 8 dijelaskan bahwa dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.  Pertanyaannya, adakah Peraturan Desa dalam Sistem Perundangan kita ? Jawabannya "ada". Lihat Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

          Dijelaskan dalam Permendesa No. 4 Tahun 2015, Unit usaha berbadan hukum yang dibentuk oleh BUM Desa harus memenuhi ketentuan:

a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundangundangan tentang Perseroan Terbatas; dan

b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro. (Lihat UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keungan Mikro).

          Diluar hal-hal teknis yang diatur oleh regulasi sektoral yang tekait dengan status badan hukum unit usaha yang dimiliki BUM Desa, yang penting untuk diperhatikan adalah bagaimana implementasi azas utama UU Desa didalam rancangan organisasi dan proses-proses manajerial BUM Desa.

          Jadi, dalam pengertian BUM Desa ini melekat aspek-aspek teknis dan penerapan spirit atau azas utama UU desa.

Aris Ahmad Risadi - Relawan Desa

Tinggal di Desa Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun