Mohon tunggu...
Aris Ahmad Risadi
Aris Ahmad Risadi Mohon Tunggu... profesional -

Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apa Itu BUM Desa ?

23 Februari 2017   17:32 Diperbarui: 23 Februari 2017   17:56 4840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Sejatinya BUM Desa dan Unit Usaha di dalamnya sudah cukup dengan berlandaskan pada Peraturan Desa.  Hanya saja, dalam hal terdapat kebutuhan karena berkembangnya unit bisnis yang dikelola BUM Desa, maka unit-unit usaha tersebut dapat berbadan hukum dengan kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan Masyarakat. Perlu digarisbawahi, yang berbadan hukum adalah unit usahanya. Kalau melihat ketentuan yang ada.

          Dalam Permendesa No. 4 Tahun 2015 Pasal 7 dan Pasal 8 dijelaskan bahwa dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.  Pertanyaannya, adakah Peraturan Desa dalam Sistem Perundangan kita ? Jawabannya "ada". Lihat Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

          Dijelaskan dalam Permendesa No. 4 Tahun 2015, Unit usaha berbadan hukum yang dibentuk oleh BUM Desa harus memenuhi ketentuan:

a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundangundangan tentang Perseroan Terbatas; dan

b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro. (Lihat UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keungan Mikro).

          Diluar hal-hal teknis yang diatur oleh regulasi sektoral yang tekait dengan status badan hukum unit usaha yang dimiliki BUM Desa, yang penting untuk diperhatikan adalah bagaimana implementasi azas utama UU Desa didalam rancangan organisasi dan proses-proses manajerial BUM Desa.

          Jadi, dalam pengertian BUM Desa ini melekat aspek-aspek teknis dan penerapan spirit atau azas utama UU desa.

Aris Ahmad Risadi - Relawan Desa

Tinggal di Desa Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun