Mohon tunggu...
Aris Ahmad Risadi
Aris Ahmad Risadi Mohon Tunggu... profesional -

Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembinaan Pasar Desa Pasca UU Desa

31 Januari 2017   09:42 Diperbarui: 31 Januari 2017   11:03 12151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemajuan Perdagangan Desa turut menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Situasi transaksi perdagangan berbagai komoditas hasil produksi perdesaan mencerminkan potensi putaran uang di desa.  Nilai tambah dari hasil perdagangan komoditas pertanian / sektor perdesaan yang diterima masyarakat desa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa seperti pendidikan dan kesehatan.      Salah satu pendukung kemajuan perdagangan desa adalah keberadaan pasar desa. Sehubungan dengan itu hadirnya pasar desa yang representatif sangat dibutuhkan.

Kelahiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan  yang lebih besar kepada Desa memberikan peluang untuk meningkatkan nilai tambah pasar desa dan lebih maksimal dirasakan oleh Desa yang ujungnya akan dirasakan oleh masyarakat.

Bagaimana regulasi dan pembinaan pasar desa sekarang ? pertanyaan ini menggelitik, bukan saja karena telah lahirnya UU Desa yang memiliki paradigma yang berbeda dari produk perundangan sebelumnya, tetapi juga karena urusan desa ini pada Kabinet Kerja - Jokowi ditangani oleh dua kementerian, yaitu: 1) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta 2) Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu telaahan lebih khusus tentang hal ini sangat diperlukan.

Landasan Hukum Pasar Desa

  • Undang-undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa
  • Undang-undang Nomor 7Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa.
  • Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentangPendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
  • Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang  Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
  • Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang  Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  1 Tahun 2016  Tentang Pengelolaan  Aset Desa.

PengertianPasar Desa dan Amanat UU Desa

  • Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan).
  • Pasar rakyatadalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar (UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan).
  • Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, Mall, Plasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya. (Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013).
  • Pasar Tradisionaladalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, BUMN dan BUMD termasuk kerjasama dengan Swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh Pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau  koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. (Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013).
  • Pasar Desaadalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa (Permendagri 42/2007). 
  • Pasar desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan dan berlokasi di desa, menempati lahan milik pemerintah desa (lahan kas desa)  maupun masyarakat (wakaf), dikelola dan dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam pembiayaannya (Pedoman Pelaksanaan   Permendagri No. 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa).

Amanat UU Desa (pasal 76 Ayat 3,4,5,6):

  • kekayaan milik pemerintah dan pemerintah daerah berskala lokal desa yang ada di desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada desa.
  • kekayaan milik desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa.
  • kekayaan milik desa yang telah diambil alih oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dikembalikan kepada desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.
  • bangunan milik desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

Gambaran Umum Pasar Desa

Jumlah desa 74.039 (Permendagri No 39 Tahun 2013) dan pasar desa 12.224 (data pasar desa Ditjen PMD 2011) setara 1 pasar desa melayani 6 desa. Data pasar desa ini perlu divalidasi.

Paling tidak ada 3 (tiga) peran Pasar Desa dalam proses kehidupan masyarakat desa, yaitu:

  • Sebagai entitas ekonomi, sebagai penggerak roda ekonomi pedesaan baik pada sektor perdagangan, industri ataupun jasa,
  • Sebagai entitas sosial, pasar desa sangat kuat dalam mempertahankan budaya lokal, yaitu budaya gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan. Pertemuan antara penjual dan pembeli, tidak hanya untuk transaksi ekonomi, tetapi sekaligus menjadi media interaksi sosial,
  • Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes), Pasar Desa bisa menjadi pundi-pundi dana desa yang berasal dari retrebusi para pedagang dan penjual jasa yang beraktivitas didalam dan sekitar pasar desa. 

Kondisi Umum Pasar Desa 

  • Bangunan fisik pasar desa sebagian besar masih belum layak
  • Usia bangunan sudah lebih dari 20 tahun
  • Limbah sampah kurang diurus, bau dan menumpuk, tidak sehat
  • Saluran air limbah dan drainase tdk berjalan dengan baik
  • Tataletak/zonasi bagi pedagang baik los, lapak tidak tertata dengan baik
  • Lahan parkir dan bongkar muat barang tdk ditata dengan baik
  • Manajemen pengelolaan masih tradisional (belum semi modern/modern atau profesional)
  • Belum dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa.
  • Fungsi pasar desa sebagai pemasaran produksi perdesaan mengalami penurunan/minus 8%, sedangkan pasar modern mengalami peningkatan 31,4% disamping itu terjadi juga pergeseran konsumen ke pasar modern antara 15-20%.

Penyebab kemunduran peran pasar desa, diantaranya:

  • Kurangnya perhatian dari pemerintah
  • Kurangnya perhatian dari pemerintah daerah
  • Kurangnya perhatian dari pemerintah desa
  • Tidak ada sumber pembiayaan untuk pembinaan dan penataan (APBD/APBDes)
  • Kurangnya swadaya masyarakat
  • Kurang disiplinnya pada pedagang
  • Kurangnya edukasi bagi pedagang
  • Tidak ada pembiayaan untuk pembinaan pedagang bagi pengelola pasar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun