Mohon tunggu...
Aris Rusyiana
Aris Rusyiana Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar

Mengabdi di BPS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Memberdayakan Ketua RT Selama Masa Pandemi Covid-19

21 Oktober 2020   10:55 Diperbarui: 21 Oktober 2020   11:12 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Oleh: Aris Rusyiana

Provinsi Jawa Barat saat ini tercatat masih termasuk urutan 5 (lima) teratas daerah dengan penambahan kasus harian, kumulatif kasus terkonfirmasi, dan jumlah kematian pasien akibat Covid-19 (Kemenkes, 2020). Meskipun ada pelaporan pasien sembuh, angka statistik pandemi Covid-19 Jawa Barat masih sangat mengkhawatirkan. Secara akumulatif, kasus peningkatan tren penambahan kasus dan kematian fatal masih mengintai.

Mencermati upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam percepatan penanggulangan Covid-19, sangat menarik. Termasuk khususnya, upaya serius yang dilakukan pemerintah Kota Tasikmalaya dengan mengeluarkan payung hukum serangkaian Peraturan Walikota (Perwal) dari mulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Penerapan Protokol Kesehatan pada Tempat dan Fasilitas Umum dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kota Tasikmalaya. 

Petunjuk teknis terbaru yang mengacu ke Perwal tersebut adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya No.360/SE.174-BPBD/2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Dalam Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19 di Kota Tasikmalaya yang terbit tanggal 29 September 2020.

Surat Edaran ini tentu untuk mengedukasi masyarakat supaya bersama-sama merespon kasus Covid-19 di Kota Tasik yang cenderung meningkat pesat di penghujung bulan September 2020. 

Bagaimana tidak, sampai 19 Oktober 2020, data di Pikobar mencatatkan kasus covid-19 di Kota Tasik sebanyak 75 kasus terkonfirmasi positif. Di mana, 55 orang masih dalam perawatan, dan 3 orang positif Covid-19 meninggal dunia, serta 75 telah dinyatakan sembuh. 

Ada juga data yang harus diwaspadai mengenai jumlah orang yang masih diisolasi yakni pasien kontak erat (closed contact), suspect dan probable sebanyak 242 orang, baik di tempat isolasi mandiri maupun di fasilitas publik yang disediakan Pemkot. 

Kewaspadaan diperlukan karena ada potensi ancaman muncul penularan klaster keluarga. Belum lagi, angka statistik pasien meninggal untuk status probable, misalnya telah wafat dan dimakamkan sesuai protokol Covid-19 sebanyak 10 (sepuluh) orang.

Hal yang paling menarik dari Surat Edaran tersebut adalah poin ke-6, yakni mengaktifkan (kembali) tugas dan fungsi Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) dalam upaya pencegahan Covid-19. Teringat mengenai tugas dan fungsi RT/RW, akan saya singgung sedikit mengenai aspek sejarah tugas dan fungsi RT / RW di masa pendudukan Jepang. Prof. Koentjaraningrat (1964) mengumpulkan penelitian antropologisnya berjudul "Masjarakat Desa di Indonesia Masa Kini".

Di buku tersebut menyebutkan bahwa ketua RT di Jawa Barat di masa pedudukan Jepang disebut Tugu. Tugu setidaknya memiliki 5 (lima) tugas dan fungsi, di antaranya: (1) melangsungkan instruksi pemerintah kepada para keluarga di bawah kekuasaannya; (2) menolong melakukan sensus penduduk; (3) memungut sumbangan dari warga untuk pembiayaan proyek-proyek desa seperti membangun sekolah, dsb. Juga, (4) menghadiri rapat rapat Tugu,yang kadang-kadang diadakan sebagai ganti dari pertemuan/rapat desa lengkap, dengan seluruh kepala keluarga. Tentu saja, selain tugas dan fungsi ketua RT di jaman Jepang mendapatkan (5) kompensasi dari dibebaskan dari kewajiban kewajiban desa tertentu dan menerima upah khusus dari pembantuan tugas sensus penduduk.

Mencermati aspek historis peranan Ketua RT yang begitu penting, menurut saya kebijakan Gugus Tugas Kota Tasikmalaya untuk mengajak peran serta Ketua RT dan Ketua RW itu menjadi penting dan strategis. Ini merupakan terobosan kebijakan yang sangat strategis untuk merespon statistik pandemi Covid-19 di Kota Tasikmalaya terkini, yang menceminkan semangat pemberdayaan masyarakat (community empowerment). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun