Mohon tunggu...
Aris Mujammil
Aris Mujammil Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asiknya Korupsi di Negeri Ini

4 Oktober 2018   19:28 Diperbarui: 4 Oktober 2018   19:39 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara kesatuan. Yang berideologi Pancasila, pancasila sebagai dasar hukumnya yang dapat di terima di setiap agama yang ada di Indonesia. Untuk menjadikan negara yang bineka tunggal ika, aman, serta sebagai alat peminimalisir adanya kejahatan,salah satunya yaitu dengan memberantas tindakan korupsi. 

Apa sih korupsi itu? Jika anda ingin tau sedikit tentang korupsi mari kita simak baik-baik. pengertian korupsi sendiri jika dikutip dari kamus besar bahasa Indonesia, korupsi adalah "penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan, dan  sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain".

Jadi juga bisa di artikan suatu tindakan mengambil uang negara demi memperoleh keuntungan untuk diri sendiri agar memperoleh suatu keuntungan baik pribadi maupun 

golongannya. Korupsi juga termasuk perbuatan memperkaya diri dengan menggunakan jabatan, kekuasaan dimana orang tersebut merupakan orang yang menjabat di departemen swasta maupun departeman pemerintahan. 

MDalam undang-undang tindak pidana korupsi pasal 3 telah di jelaskan : 

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya 

karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau 

perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 

paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling 

sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). 

Tapi kenapa para koruptor Masih saja berani berulah, apakah para koruptor tidak tau tentang pasal tersebut dan ataukah pasal yang tersebut terlalu remeh menurut para koruptor?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun