Mohon tunggu...
Aris Zaini
Aris Zaini Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pak Dahlan vs Pengadilan

11 April 2017   01:28 Diperbarui: 11 April 2017   09:00 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

sebelum menelaah tentang  judul artikel ini kita harus tau siapa itu pak dahlan..???

pak dahlan adalah sebutan saya bagi orang yang bernama Dahlan Iskan orang yang familiar di telinga dan mata kita. banyak media yang memberitakan tentang beliu karna sosok beliu yang sederhana dan mudah senyum setiap melakukan sesuatu hal sosok pak dahlan ini mencuat nama nya ketika dia mencoba mobil listrik yang di buat oleh anak negri {SMK}. ahir-ahir ini nama beliujuga sangat sering di beritakan dan di kaitkan dengan kasus-kasus pengadilan yang menyebutkan bahwa pak dahlan tersangkut masalah tindak pidana korupsi yang di duga oleh pengadilan kepada beliu. mobil listrik yang di coba pak dahlan pada waktu itu juga di duga ada indikasi korupsi didalamnya dengan pembuktian yang di lakukan di dalam pengadilan pada ahirnya indikasi karupsi yang di sangkakan pada beliu tidak terbukti secara ontentik di dalam pengadilan.

mungkin kita slalu bertanya-tanya kenapa pak dahlan ketika tersangkut masalah yangt ujung nya berperkara di pengadilan malah mampu lolos dari apa yang di dakwaan? sebenarnya kita harus menelaah satu persatu terhlebih dahulu. ketika berbicara tentang hukum bukan hanya melihat satu sisi saja karna hukum banyak mengkaitkan sisi-sisi lain untuk di gunakan refrensi agar relevan di dalam penerapaan maupun aturan. kasus-kasus yang menjerat pak dahlan contohnya pembangunan gardu induk di jawa, bali dan nusa tenggara. dalam kasus ini juga ada indikasi korupsi yang di sangkakan kepada pak dahlan ketika sudah masuk di pengadilan kasus ini juga tak berujung dan akhirnya pak dahlan tak dapat di pidana, ketika melihat kasus ini dari segi sosial pembangunan yang di lakukan pak dahlan sebenarnya untuk kepentingan umum agar seluruh masyarakat menikmati listrik yang selama itu belum ada sejalan dengan teks pancasila ke 5 " keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia" masuk nya listrik di daerah terpencil inilah yang di inginkan pak dahlan maka beliu membangun gardu itu lagi gak cukup sampai di situ saja mengkaji kasus tersebut.

baru-baru ini pak dahlan kembali lagi bertarung dengan pengadilan yang mensangkakan beliu pada kasus penjualan aset BUMD yang berada di PT. Panca Wira Usaha dalam kasus ini beliu di tuntut oleh jpu dengan penjualan aset yang tidak sesuai dengan prosedur BUMD, penjualan yang memakai perjanjian di awal dengan harga yang tidak sesuai dengan standarisasi yang di tentukan direktorat pajak karna aset ini berbentuk tanah {benda tidak bergerak} dan masih banyak dakwaan lain pak dahlan yang di dampingi oleh tim pengacara yang di pimpin oleh yuzri ihsa mehendra menolak tuntutan tersebut. ketika kita menelaah kasus ini terjadi karna ada salah guna kekuasaan pak dahlan dalam penjualan nya sehingga menyebabkan kontroversi yang berujung di pengadilan. dalam segi administratif seharus nya sebelum pelepasan aset ini harus ada bukti-bukti dari pihak terkait yang dinyatakan dalam sebuah dokumen ketika itu tidak ada bisa-bisa kasus pak dahlan yang ketika ini bisa di acarakan lewat PTUN karna menyangkut kewengan sebagai dirut dan dokumen pelepasan aset PT. Panca Wira Usaha.

kasus ini sampai sekarang masih berjalan sosok pak dahlan yang sederhana dan mudah senyum untuk ketiga kali nya bergelut dengan pengadilan. sebagai masyarakat yang baik dan patuh terhadap negara pastinya kasus ini menimbulkan pro kontra di antara individu satu dengan lainnya dalam kasus ini yang harus di pahami adalah kejelian kita terhadap suatu hukum yang di sangkakan atupun yang di belakan untuk pak dahlan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun