Hak cipta adalah suatu hak exclusif yang di berikan kapada seseorang atu kelompok untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Dalam undang-undang hak cipta di atur UU No. 19 tahun 2002, ciptaan yang di lindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Budaya adalah suatu produk penemuan dan termasuk ke dalam produk ciptaan tetapi sangat sulit dideteksi kemunculanya, tetapi bisa di telisik perkembanganya. Budaya ditangan masyarakat akan berjalan di tempat sementara ditangan peneliti akan berkembang menjadi sebuah produk yang bernilai dan memiliki daya saing tinggi. Permasalahannya yang umum ditemui adalah terkadang masyarakat bersikap defensif dan cenderung sulit menerima keberadaan “tangan-tangan” baru. Inilah yang merupakan persoalan klasik dalam hal pengembangan budaya di masyarakat tetapi dalam hal sistem nilai mayoritas masih menerima perubahan.
Dalam kebudayaan di indonesia banyak sekali budaya-budaya yang ada di setiap daerah dan bermacam-macam pula bentuk kebudayaan. Budaya-budaya yang ada semakin tahun mulai terkikis eksistensinya dan ada pula yang semakin ngetren seharusnya budaya yang sudah di ciptakan oleh leluhur terdahulu harus di lestarikan oleh genrasi-generasi penerus bangsa ini agar budaya itu tidak hanya menjadi cerita masalalu ataupun terkikis oleh waktu.
Saat ini banyak sekali budaya yang terkikis dan mulai hilang eksistensinya seharusnya ini menjadi kajian agar budaya itu tidak hilang. Ketika di tinjau dari segi hukum banyak juga budaya yang belum mendapat perlindungan hukum khususnya di HAKI. HAKI sangat berperan dalam eksistensi budaya itu karena ketika seseorang atau daerah saat mendaftarkan hak cipta budaya salah satu persyaratanya mengadakan pegelaran tentang budaya itu dari sinilah akan tau budaya itu seperti apa bentuknya dan jenisnya dari sinilah generasi bangsa akan tau keberadaan budaya itu dan juga bisa belajar tentang kebudayaan itu sendiri.
Beberapa tahun yang lalu kita ketahui bersama ada beberapa kebudayaan indonesia yang di plagiat oleh negara tetangga dan ini menjadi polemik di negara kita. Di saat seperti itu kita merasa kehilangan ataupun merasa kecolongan itu semua di karenakan budaya tersebut belum ada hak ciptanya. Maka dari itu budaya-budaya yang ada sekarang harus di daftarkan dalam HAKI agar tidak terjadi seperti hal tersebut didalam HAKI sudah jelas mengatur tentang hak cipta di mana itu sesuai dengan hak seni. Budaya juga termasuk kesenian maka di pandang perlu untuk di kasih perlindungan hukum sesuai undang-undang yang telah di berlaku. Dan dari sinilah titik temu kenapa budaya perlu untuk mendapat kekuatan hukum agar budaya itu tidak lagi di plagiat oleh pihak-pihak tertentu ketika semua itu sudah di dapatkan maka budaya itu akan semakin ngetren dan dapat di nikmati oleh masyarakat, budaya tersebut akan semakin eksis keberadaanya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI