Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menekankan dampak negatif dari perjudian online. Ia menggambarkan judi online sebagai penipuan besar yang merugikan masyarakat.
"Judi online adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia. Bayangkan, bagaimana mungkin uang Rp 50 ribu bisa berubah menjadi Rp 1 miliar? Itu tidak mungkin," ujar Budi dalam konferensi pers bersama Kominfo dan MUI yang membahas perjudian online di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
"Perjudian online adalah penipuan terhadap rakyat. Kita harus melindungi rakyat, bangsa, dan negara ini dari dampak destruktif perjudian online," tegasnya.
Ketua MUI Anwar Iskandar menegaskan bahwa MUI tidak akan mengeluarkan fatwa haram untuk judi online karena pengharaman judi sudah jelas tertulis dalam Al Qur'an.
"Dalam Al Qur'an, salah satu perbuatan setan adalah mabuk-mabukan termasuk narkoba dan judi. Itu lebih tinggi dari fatwa karena langsung dari Allah SWT," jelas Anwar.
"Jadi, jika ditanya soal fatwa judi, meski MUI tidak mengeluarkan fatwa, Al Qur'an sudah sangat jelas melarangnya. Ini adalah firman langsung dari Allah SWT," lanjutnya.
Oleh karena itu, MUI bersama lebih dari 87 organisasi Islam di Indonesia sepakat mendukung Kominfo dalam memberantas perjudian online.
"Kami bertekad menyelamatkan bangsa kita dari perjudian online karena sangat berbahaya," kata Anwar.
Ketua MUI juga mengundang Menkominfo ke kantornya untuk membahas langkah-langkah konkret dalam melindungi generasi muda dari dampak perjudian online.
"Kami memiliki jutaan santri dan pelajar di Indonesia. Kami memiliki jutaan jamaah yang tergabung dalam pendidikan formal dan non-formal, majelis taklim, dan semua itu kami harapkan menjadi tempat mengedukasi masyarakat tentang bahaya perjudian online ini," tutup Anwar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H