Mohon tunggu...
aries lailiyah
aries lailiyah Mohon Tunggu... Freelancer - pengamat budaya

Tertarik sosial budaya, sastra, studi Islam, pendidikan dan perjalanan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Saudara Mindoan Dilarang Nikah

15 Agustus 2023   20:11 Diperbarui: 15 Agustus 2023   20:24 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

SAUDARA "MINDOAN" DILARANG NIKAH

Berbicara soal adat dan budaya, tentunya setiap daerah memiliki aturannya masing-masing. Sehingga tidak bisa disamaratakan, soal budaya, boleh percaya dan tidak percaya. Tulisan ini menceritakan tentang pandangan beberapa orang yang tinggal di wilayah Kediri, Jawa Timur soal pantangan pernikahan. 

Meskipun dalam Islam, sudah diatur bahwa yang haram dinikahi adalah wali (ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, paman dari saudara laki-laki ayah dan ibu) dan saudara sesuson (saudara yang sama-sama meminum susu dari perempuan yang sama), selebihnya halal, misalnya menikah dengan sepupu, anaknya sepupu dan seterusnya. Bahkan, beberapa orang juga menikahkan anak-anaknya dengan keponakannya dengan berbagai pertimbangan, misalnya agar harta tidak jatuh ketangan orang lain, karena nasab-bibit bebet dan bobotnya jelas, untuk mempererat persaudaraan dan sebagainya.

Tentu alasan-alasan diatas sangat baik untuk keberlangsungan hubungan sanak famili, meskipun dampak negatifnya jika hubungan pernikahan antar saudara tidak berjalan dengan baik akan menimbulkan keretakan keluarga. Selain itu, dalam ilmu kesehatan, menikah dengan keluarga yang terlalu dekat bisa menimbulkan masalah dalam hal keturunan, diantaranya: susah mendapatkan keturunan, keturunan yang disabilitas dan lain sebagainya. Meskipun, semuanya tidak bisa dibuktikan 100% dalam kasus pernikahan keluarga dekat.

Di Kediri-Jawa Timur mewanti-wanti keluarganya untuk benar-benar melihat nasabnya, hal ini ditakutkan akan ketemu saudara "mindoan" atau keturunan ketiga, kenapa bisa dinamakan keturunan ketiga, dihitung dari keturunan 1=kakek, keturunan 2=ayah/ibu dan sepupu2nya, keturunan 3=kita dan anak2 dari sepupu-sepupunya ayah/ibu. Istilah keturunan "ketiga" ini ada pendapat lain, yaitu anak dari mindoan.

Sehingga perhitungannya keturunan 1=ayah/ibu, saudara kandung dan saudara sepupu2nya, keturunan 2=kita dan anak2 sepupu ayah/ibu, keturunan 3=anak dari kita dan sepupu-sepupu kita. maksud dari penjelasan diatas, jika mengikuti pendapat pertama, maka kita tidak diperbolehkan nikah dengan anak-anak yg lahir dari sepupu-sepupu/misanan dari ayah/ibu kita, pendapat kedua anak-anak kita tidak diperbolehkan nikah dengan anak-anak dari mindoan kita. 

Agak rumit, namun itulah budaya dan pemahaman tiap masyarakat. Akan tetapi, tidak semua wilayah di Kediri memiliki pemahaman seperti ini, hanya sebagian. Kalau saya sendiri, untuk berhati-hati, karena menikah bukan hanya untuk kebaikan diri sendiri, tapi keluarga dan yang lebih penting adalah keturunan, maka sebisa mungkin adat budaya yang berkembang disekitar saya hormati dengan seksama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun