Secara garis besar, ada 12 poin penting yang diulas dalam dokumen ini di antaranya, pertama; hak semua orang atas pendidikan, kedua; pendidikan Kristen, ketiga; mereka yang bertanggung jawab atas pendidikan, keempat; aneka upaya untuk melayani pendidikan Kristen, kelima; pentingnya sekolah, keenam; kewajiban dan hak orang tua, ketujuh; pendidikan moral dan keagamaan di sekolah, kedelapan; sekolah-sekolah katolik, kesembilan; berbagai macam sekolah katolik, kesepuluh; fakultas dan universitas katolik, kesebelas;fakultas teologi, dan keduabelas, koordinasi di bidang pendidikan.
Tentu semua artikel tidak dibahas di sini. Yang dibahas hanya sedikit penekanan, yang saya pikir sesuai dengan maksud penulisan artikel ini. Dengan meminjam satu poin kecil (artikel 3) dari dokumen ini, saya ingin menjabarkan sedikit tentang siapa saja yang bertanggung jawab atas pendidikan yang diselenggarakan.
Penekanan pertama diberikan kepada peran Orang tua, "karena orang tua menyalurkan kehidupan kepada anak-anak, terikat kewajiban umat berat untuk mendidik anak mereka. Maka, orang tualah yang harus diakui sebagai pendidik mereka yang pertama dan utama". Melalui sakramen perkawinan yang mereka terima, mereka bertanggung jawab secara aktif untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka.Â
Keluarga merupakan tempat pendidikan pertama bagi anak-anak. Orang tua dengan semangat Injil menciptakan "lingkungan keluarga, yang diliputi semangat bakti kepada Allah dan kasih sayang terhadap sesama sedemikian rupa sehingga menunjang keutuhan pendidikan pribadi dan sosial anak-anak mereka".
Penekanan kedua diberikan kepada mereka-mereka yang bertugas dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pendidikan. Orang tua (keluarga) sudah memberikan pendidikan pertama bagi anak-anak, namun mereka juga "memerlukan bantuan seluruh masyarakat". Pada konteks inilah, artikel ini hendak menegaskan peran, Pemerintah (negara), para guru, dan juga lembaga masyarakat dan agama dengan yang dengan "pelbagai cara memajukan pendidikan generasi muda, misalnya melindungi kewajiban maupun hak-hak para orang tua serta pihak-pihak lain yang memainkan peranan dalam pendidikan, dan membantu mereka sesuai dengan prinsip subsidiaritas melengkapi karya pendidikan".Â
Tujuannya adalah dengan maksud bahwa "sejauh dibutuhkan bagi kesejahteraan umum, mendirikan sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan" yang terukur dan berbobot.
Akhirnya, secara eksplisit artikel ini menegaskan bahwa "pendidikan termasuk tugas Gereja". Gereja sangat berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Gereja menyumbangkan bantuannya, baik secara moril maupun materil, kepada semua bangsa untuk mendukung penyempurnaan pribadi manusia seutuhnya, dan demi pembangunan dunia sehingga menjadi makin manusiawi.
Bagaimana Kita Menyikapi Realitas Pendidikan di Intan Jaya?
Dalam semangat Gravissimum Educationis, saya ingin menegaskan beberapa hal untuk menjadi perhatian bersama:
Pertama, kepada para pihak yang bertikai dalam hal ini TPNPB-OPM dan TNI/Polri. Perhatikanlah! Pendidikan di Intan Jaya mati karena konflik bersenjata. Oleh karena itu, Â kedua pihak harus menahan diri. Atas nama pendidikan dan masa depan anak-anak kita, saya minta agar TPNPB-OPM mengurangi pergerakannya dan Pos TNI Raider 300 yang ada di Titigi dan Silatuga segera ditarik kembali.
Kedua, kepada pemerintah Kabupaten Intan Jaya dan Provinsi Papua Tengah. Undang-undang Dasar 1945 secara tegas memberi mandat kepada pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, pemerintah memiliki tanggungjawab memberdayakan para guru, menciptakan akselerasi antara kompetensi dan metode pengajaran serta sarana-prasarana yang dibutuhkan dalam proses belajar-mengajar.Â